“Banjir Dharmasraya: Alarm Kerusakan Ekologi dan Tanggung Jawab Perusahaan yang Dipertanyakan”


Dharmasraya – Banjir yang berulang kali melanda Kabupaten Dharmasraya telah menjadi persoalan kompleks yang membutuhkan penanganan serius. Akar permasalahan ini tidak hanya terletak pada curah hujan tinggi, tetapi juga pada kerusakan ekologi yang semakin parah di daerah aliran sungai (DAS). Alih fungsi lahan, penebangan liar, dan pembangunan di bantaran sungai telah mengubah keseimbangan alam, memperparah dampak banjir.”Bisa dipastikan, di setiap kecamatan, pola kerusakan ekologi ini terlihat jelas,” kata Bung Tanol seorang pengiat budaya dan lingkungan, Rabu (5/3/2025).
Di Kecamatan Sembilan Koto, berbagai aktivitas pertambangan, alih fungsi lahan menjadi perkebunan sawit di dataran tinggi, dan penebangan hutan diduga turut mengganggu stabilitas DAS. Di Kecamatan Timpeh dan Padang Laweh, alih fungsi lahan menjadi faktor dominan. Sementara di Koto Besar, khususnya Nagari Bonjol dan Abai Siat, kombinasi aktivitas penambangan dan perkebunan sawit telah memperparah dampak banjir.
Persoalan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai tanggung jawab perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di wilayah tersebut. “Kuat dugaan, aktivitas mereka menjadi salah satu penyebab utama banjir,” ungkapnya. Padahal, Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) wajib dikeluarkan setiap tahunnya, dan jika tidak, setiap perusahaan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku. Hal ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.
“Dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Artinya perusahaan atau pun Bank menyampaikan kepada publik terkait berapa anggaran dana CSR nya per tahun atau pun bentuk program,” jelasnya. Hal ini perlu dikawal oleh masyarakat agar penggunaan dana CSR atau pun programnya tepat sasaran. Jika tidak, bisa terjadi main mata antara perusahaan atau Bank hanya dengan pemerintah daerah.
Lebih lanjut, CSR merupakan suatu bentuk pertanggungjawaban yang dilaksanakan oleh perusahaan yang bertujuan untuk memberikan dampak nyata dan berkelanjutan bagi desa atau lingkungan sekitar. Tidak hanya itu, CSR juga dapat memberikan citra yang positif terhadap perusahaan di masyarakat serta dapat mensejahterakan masyarakat sekitar. Selain itu, perusahaan diwajibkan untuk melaksanakan CSR yang dapat memberikan dampak keberlanjutan bagi lingkungan dan masyarakat. Tujuannya ialah agar perusahaan menerapkan prinsip tata kelola yang baik sesuai dengan amanat Undang – undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.
“Oleh karena itu, saya rasa, dalam hal ini tentu Pemerintah Daerah wajib melakukan evaluasi mendalam terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh perusahaan-perusahaan ini. Mulai dari penganggaran sampai kepada realisasinya,” tegasnya. Jika terdapat perusahaan yang melakukan kegiatan usaha yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, dimintakan pertanggungjawaban ganti rugi. “Ini perlu ketegasan mulai dari pengawasan eksekutif dan legislatif,” tambahnya. Sehingga masyarakat yang berada di dalam lingkungan perusahaan tersebut mendapatkan haknya sepenuhnya, bukan saja menerima dampak buruk akibat keberadaan perusahaan-perusahaan tersebut.
Selain itu, kontribusi perusahaan-perusahaan di Dharmasraya saat terjadi bencana banjir juga pantas menjadi sorotan. “Dan di sini tentu muncul pertanyaan, apakah mereka telah menunjukkan kepedulian dan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat yang terdampak?” tanyanya.
Banjir di Dharmasraya bukan sekadar bencana alam, tetapi juga cerminan dari pengelolaan lingkungan yang kurang bijak yang pada akhirnya memerlukan langkah-langkah konkret dari pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat untuk mengatasi persoalan ini. “Mengatasinya, tentu tidak hanya dengan melakukan normalisasi sungai dan perbaikan ekosistem sungai saja, namun juga harus di iringi penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan. Dan tak kalah pentingnya tentu saja peningkatan kesadaran masyarakat banyak akan pentingnya menjaga kelestarian alam,” tutupnya.