Pembatasan Media Sosial Bagi Anak, Apakah Penting?
PADANG – Siti Aisyah, Kepala Dinas Kominfo Prov. Sumbar, dan Suryanto, Sekretaris Dinas Pendidikan Prov. Sumbar, mengungkapkan pandangan mereka terhadap pembatasan media sosial bagi anak.
Siti Aisyah mengungkapkan bahwa program pembatasan media sosial dapat mengacu pada kebijakan yang diterapkan di Jerman, di mana anak-anak hanya diperbolehkan menggunakan media sosial setelah usia 17 tahun. Untuk usia 13 hingga 16 tahun, penggunaan media sosial memerlukan izin orang tua. Ia menekankan bahwa implementasi kebijakan ini memerlukan ketegasan dan kedisiplinan dari pihak pusat serta masyarakat untuk mendukung kesuksesan program tersebut.
Lebih lanjut, Siti Aisyah menyatakan bahwa program ini sebaiknya juga diimplementasikan dalam sistem pendidikan. Mengingat sekolah sering memanfaatkan ponsel untuk menunjang tugas siswa, hal ini bisa menjadi celah bagi anak-anak untuk mengakses media sosial. Oleh karena itu, orang tua harus lebih peduli dan terlibat dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka di dunia maya.
Siti Aisyah juga menjelaskan bahwa Kominfo Provinsi Sumbar memiliki wewenang terbatas dalam hal pengendalian konten media sosial, khususnya pada pihak yang menggunakan jaringan Kominfo. Mereka dapat memblokir konten-konten yang tidak pantas dan berbahaya bagi anak-anak. Sosialisasi terkait pembatasan media sosial ini dilakukan melalui berbagai saluran, seperti brosur, flyer, dan konten media sosial, untuk mengimbau masyarakat tentang pentingnya pembatasan dan aturan dalam bersosial media.
Siti Aisyah juga menambahkan bahwa Dinas Kominfo Prov. Sumbar bertindak sebagai perantara dalam pelaporan konten yang tidak sesuai. Pembatasan terhadap konten tersebut lebih bergantung pada kebijakan masing-masing aplikasi media sosial dan kebijakan pusat. Salah satu langkah yang telah diterapkan adalah tampilan blur pada konten yang tidak pantas untuk anak di bawah umur. Namun, ia mengakui bahwa implementasi kebijakan ini masih kurang diawasi dengan baik, mengingat adanya sejumlah kasus di mana pengguna mengubah data diri mereka, seperti tahun lahir, saat mendaftar untuk lolos verifikasi usia.
Suryanto, Sekretaris Dinas Pendidikan Prov. Sumbar, memberikan pandangannya mengenai pembatasan media sosial. Ia menyatakan bahwa meskipun tujuannya untuk melindungi anak-anak, pembatasan yang ketat justru dapat mendorong mereka untuk mencari cara lain untuk mengakses media sosial secara salah. Menurutnya, media sosial memiliki efek positif dan negatif, tergantung dari bagaimana seseorang menggunakannya. Oleh karena itu, Suryanto menekankan pentingnya peran orang tua dan pihak sekolah dalam memantau dan mengawasi konten yang diakses anak-anak. Media sosial, jika digunakan dengan bijak, juga dapat menjadi sarana yang mendukung proses pembelajaran.
Secara keseluruhan, kedua pejabat tersebut sepakat bahwa pembatasan media sosial bagi anak-anak harus didukung oleh pengawasan yang ketat dari orang tua dan pihak sekolah agar anak-anak dapat menghindari dampak negatif media sosial dan memanfaatkannya secara positif.