Satpol PP Padang Kembali Tertibkan Lapak PKL yang Ditinggal
Padang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang ditinggalkan di trotoar dan pinggir jalan pada Jumat (7/7).
Menurut Rozaldi Rosman, Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Kota Padang, penertiban dilakukan sebagai upaya pencegahan pelanggaran dan menjaga ketertiban, keamanan, dan kebersihan di ruang publik.
Dia menyatakan, “Kami melakukan penertiban terhadap PKL yang masih menggunakan trotoar dan badan jalan untuk berjualan di sekitar Kota Padang.”
“Kita melakukan penertiban terhadap PKL yang masih menggunakan Trotoar dan badan jalan untuk berjualan di seputaran Kota Padang,” ujarnya.
Penertiban dilakukan oleh Satpol PP Kota Padang di beberapa lokasi, diantaranya Jalan Alang Laweh, Tarandam, Jalan KH Ahmad Dahlan, Jalan Khatib Sulaiman, Jalan Diponegoro, dan Simpang Telkom Padang Baru.
“PKL yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan di ruang publik, atau PKL yang menutupi jalan atau trotoar yang dapat menghambat akses lalu lintas dan pejalan kaki, serta mengganggu pandangan pengendara, atau menciptakan potensi kecelakaan, maka kami lakukan menertibkan,” jelasnya.
Rozaldi menambahkan, Satpol PP terus berusaha menjaga keamanan dan ketertiban umum di wilayah-wilayah yang rawan pelanggaran tersebut.
Petugas dalam melaksanakan tugasnya melakukan penertiban dengan cara pendekatan yang adil dan proposional. Semua pelanggar diberi peringatan dengan cara yang manusiawi. Jika ditemukan lapak PKL tanpa pemilik di lokasi, petugas langsung membawanya ke mobil Dalmas.
“Penertiban tetap kita lakukan dengan humanis dan mengedepankan kemanusiaan, penertiban ini akan terus kita lakukan dengan sistem bertahap dan berkelanjutan, jadi kita harap tidak ada lagi pedagang yang tidak tertib di sana,” pungkasnya.