BeritaDaerahPolitik

Kampanye di Medsos Akun Resmi Paslon Atau Tidak, Juga Media Mainstream Terlarang Kampanye di Masa Tenang

Padang – KPU Sumbar memulai hitungan mundur Sumbar Mamiliah Gubernur dan Wakil Gubernur yang ditetapkan secara nasional 27 November 2024.

Anggota KPU Sumbar yang juga Ketua Divisi Hukum Hamdan, mewakili Ketua KPU pada Rakor Pembersihan Alat Pwraga Kampanye (APK) Pemilihan Gubernur daj Wakil Gubernur (Pilkada) Sumatra Barat (Sumbar) 21/11-2024 di Padang.

“Enam hari menuju hari Sumbar Mamiliah, tiga hari lagi tahapan Masa Tenang Pilkada Serentak 2024, Rakor kita gelar untuk menyamakan persepsi semua stakeholder, termasuk LO Paslon Pilkada Sumbar dan kawan media, ayo kita hormati Masa Tenang dan Sukseskan Hari Sumbar Mamiliah 27 November 2024,”ujar Hamdan.

Saat ini KPU dan semua pemilik suara di Sumbar dan Indonesia berada pada Mitungan mundur pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

“Waktu yang tersisa bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam mempersiapkan Pemilihan tinggal 6 hari lagi, memasuki masa tenang, Kami mengundang bapak/ibu dalam Rapat Koordinasi Pembersihan Alat Peraga Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota se Sumatera Barat Tahun 2024.


Berdasarkan PKPU No 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Masa tenang merupakan waktu yang tidak dapat dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye, masa tenang ini dimulai pada hari minggu tanggal 24 November s/d Selasa 26 November 2024,”ujar Hamdan didampingi Medo, Jons Manedi dan Ory Sativa serta Sekretaris KPU Sumbar Irzal Zamzami.

Berdasarkan ketentuan Pasal 28 PKPU N0 13 Tahun 2024, KPU Provinsi Sumatera Barat melakukan pembersihan APK yang difasilitasi oleh KPU Provinsi Sumatera Barat, berkoordinasi dengan yang hadir,”ujar Hamdan.

Masa tenang adalah masa terlarang berkampanye lewat perangkat dan media apapun.

“Kepada kawan media cetak, media elektronik, media sosial dan media daring dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak pasangan calon, atau bentuk lainnya yang mengarah kepada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon selama masa tenang. Jika tetap maka regulasi akan berbicara untuk menjerat nya,”ujar Hamdan.

Semua iklan Paslon baik yang difasilitasi KPU maupun secara mandiri maka harus stop pada 23 November 2023 pukul 23.59 Wib.

“Pasalnya jelas kampanye diluar jadwal terbukti dilakukan pasangan calon dan tim kampanye lewat akun media sosial resminya, sanksinya tegas dan pidana,”ujar Hamdan.