Pemungutan dan Penghitungan Suara Pilkada 2024 Banyak Perubahan, Ini Penjelasannya!!!
Padang – Ada banyak perbaikan dan perubahan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pilkada 2024 yang digelar 27 November mendatang.
Ketua Divisi Penyelengaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan, Perubahan pertama adalah denah lokasi TPS, khususnya posisi tempat duduk saksi pasangan calon dan Pengawas TPS yang lebih presisi. Posisi duduk saksi dan pengawas TPS berada dibelakang KPPS 4 dan KPPS 5 dekat pintu masuk, dan juga di belakang ketua KPPS, KPPS 2 dan KPPS 3.
“Perubahan denah lokasi TPS ini diakomodir berdasarkan masukan dari berbagai pihak dan dari hasil evaluasi pemilu dan pilkada sebelumnya,” ujar Ory pada Senin 28 Oktober 2024.
Ia juga menyebutkan dengan perubahan posisi tempat duduk saksi pasangan calon dan Pengawas TPS, diharapkan Aktifitas KPPS 4 dan KPPS 5 dalam melakukan registrasi dan identifikasi terhadap berbagai kategori pemilih serta penandatanganan daftar hadir oleh pemilih, dapat diawasi dan cermati oleh Pengawas TPS dan saksi, sehingga potensi adanya pemilih yang tidak berhak menggunakan hak pilih di suatu TPS dapat antisipasi.
“Dalam denah baru tersebut, Saksi Pasangan Calon dan Pengawa TPS juga duduk di belakang Ketua KPPS, KPPS 2 dan KPPS 3, dengan tujuan, agar saksi dan Pengawas TPS dapat melihat dengan seksama penataan administrasi pemilih dan pelayanan kepada pemilih oleh Ketua KPPS dan KPPS 2 dan 3 terlaksana dengan baik,” sebutnya.
Disebutkan Mantan Komisoner KPU Padang Pariaman ini, Layanan tersebut diantaranya adalah pemberian surat suara dua jenis pemilihan kepada pemilih berupa surat suara yang sudah ditandatangani oleh ketua KPPS dan dalam keadaan baik, tidak rusak dan dalam keadaan terlipat, layanan bagi pendamping pemilih disabilitas dengan menggunakan form c-pendamping sebelum mendampingi pemilih disabilitas, dan layanan prioritas terhadap pemilih disabilitas, ibu hamil atau pemilih lanjut usia.
“Yang tidak kalah penting adalah layanan terhadap pemilih pindahan, dimana pemilih pindah antar kab kota dalam provinsi hanya mendapatkan surat suara gubernur dan wakil gubernur saja, dan pemilih pindah antar kecamatan atau desa/kelurahan dan nagari dalam satu kabupaten/kota mendapatkan 2 jenis surat suara, yakni surat suara gubernur dan wakil gubernur dan Surat Suara bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota,” terangnya.
Selain denah lokasi TPS, hal yang baru pada pemungutan dan penghitungan suara adalah perihal koreksi kesalahan penulisan pada c hasil plano, dengan cara mencoret angka atau kata yang salah dengan dua garis horizontal dan menuliskan angka atau kata hasil pembetulan dan membubuhkan paraf ketua KPPS dan saksi yang hadir.
Pada pemilihan serentak nasional kedepan, tidak ada lagi koreksi dengan menggunakan cairan penghapus tulisan seperti yang pernah dilakukan pada pemilu tahun 2024 kemarin.
“Perbaikan dan perubahan denah lokasi TPS tersebut bertujuan untuk meminimalisir kesalahan dalam pelayanan terhadap pemilih, mengurangi potensi Pemungutan Suara Ulang dan untuk meningkatkan peran serta Pengawas TPS dan Saksi Paslon dalam pelaksanaan Pemungutan dan penghitungan suara,” tutupnya.