Bupati Tanah Datar Serahkan Remisi Kepada 69 Napi Lapas Kelas IIB Batusangkar
Tanah Datar – Rutan Kelas IIB Batusangkar mengadakan acara penyerahan remisi pengurangan masa pidana kepada warga binaan lapas dalam rangka peringatan HUT RI ke-79. Dalam kegiatan yang turut dihadiri oleh Bupati Tanah Datar, Kepala Rutan Kelas IIB Batusangkar menyampaikan remisi diberikan kepada 69 napi yang mengikuti program pembinaan di dalam rutan dengan baik.
“Remisi merupakan pengurangan masa pidana sebagai bentuk penghargaan dari negara kepada narapidana yang telah berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan di dalam rutan dan merupakan bentuk reward dari negara bagi narapidana yang berkelakuan baik dan mengikuti aturan serta pembinaan, guna mempersiapkan mereka kembali ke masyarakat,” ungkap Elfiandi.
Elfiandi juga mengatakan remisi yang diberikan tidak sama untuk setiap narapida mulai dari remisi 1 bulan hingga 4 bulan.
Sebagai Karutan Kelas IIBatusangkar, Elfiandi menyampaikan untuk disediakan lahan baru karena jumlah warga binaan melebihi kapasitas.
“Mengingat Rutan Kelas IIB Batusangkar saat ini telah melebihi kapasitas, rutan ini idealnya menampung 35 orang, namun saat ini jumlah penghuni telah mencapai 138 orang, sehingga kami sangat membutuhkan lahan tambahan,” ujar Elfiandi.
Dalam sambutan Menkunmhan yang dibacakan oleh Bupati Tanah Datar, Eka Putra, menyampaikan pemberian remisi ini adalah bentuk apresiasi pemerintah kepada narapidana yang telah berpartisipasi aktif dalam program pembinaan dan memenuhi syarat administratif serta substantif yang berlaku.
“Kepada warga binaan, diharapkan untuk terus aktif mengikuti program pembinaan dan mematuhi tata tertib di Rutan sebagai bekal persiapan kembali ke masyarakat agar dapat diterima sesuai dengan nilai-nilai kemasyarakatan,” ujar Eka Putra.
Eka Putra juga mengimbau seluruh jajaran Rutan untuk tidak terlibat dalam praktik peredaran narkoba dan pungutan liar di dalam Lapas, serta menegaskan adanya sanksi berat bagi oknum yang melanggar aturan tersebut.