KPU Sumbar Gelar Rakor Persiapan Pencalonan Pilkada Serentak 2024
Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pencalonan pada Pemilihan Serentak Nasional Tahun 2024 di sebuah hotel di Kota Padang. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk memastikan kelancaran proses pencalonan dalam Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November 2024.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Provinsi Sumbar, Surya Efitrimen, menyatakan bahwa saat ini tinggal 105 hari menjelang hari-H pelaksanaan Pilkada. “Tahapan pengumuman pendaftaran calon akan dilakukan pada 24-26 Agustus. Setelah itu, para calon akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan pengecekan persyaratan,” ujar Surya.
Lebih lanjut, Surya menjelaskan bahwa para calon kepala daerah harus memenuhi berbagai ketentuan, termasuk keterangan bebas hutang pajak, surat keterangan sehat, bebas narkoba, dan catatan kepolisian. Semua ini harus dipenuhi guna memastikan bahwa para calon memenuhi standar yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Sumbar, menekankan pentingnya pelayanan maksimal dalam pelaksanaan Pilkada. “KPU Sumbar berkomitmen untuk menjaga martabat para calon pimpinan daerah dengan memberikan pelayanan yang terbaik. Kami telah berkoordinasi dengan rumah sakit di setiap kabupaten/kota untuk pemeriksaan kesehatan, yang merupakan syarat utama dalam pencalonan,” jelasnya.
Ory juga menyebutkan bahwa setiap partai politik yang akan mencalonkan pasangan calon harus membawa empat dokumen fisik, termasuk salinan keputusan partai di tingkat pusat dan provinsi, serta surat pencalonan dengan kode B pencalonan.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Tinggi Padang, Ade Komaruddin, menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri akan mengeluarkan lima jenis surat keterangan bagi para calon, termasuk surat keterangan tidak pailit dan tidak pernah menjadi terpidana. “Pengajuan permohonan surat keterangan dapat dilakukan secara online maupun offline melalui PTSP Pengadilan setempat,” tambahnya.
Selain itu, AKP Antoni dari Dit Intelkam Polda Sumbar mengingatkan bahwa penerbitan SKCK hanya bisa dilakukan untuk satu keperluan saja. “Jika membutuhkan SKCK untuk keperluan lain, calon harus mengajukan pencetakan ulang,” jelasnya. Ia juga menyebut bahwa salah satu syarat baru dalam penerbitan SKCK adalah bukti kepemilikan BPJS aktif.
Terkait dengan legalisasi ijazah, Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan Sumbar, Mahyan, menyampaikan bahwa fotokopi ijazah harus disahkan oleh pihak yang berwenang. “Jika sekolah yang mengeluarkan ijazah sudah tidak beroperasi lagi, maka surat keterangan harus diperoleh dari Dinas Pendidikan Provinsi,” jelas Mahyan.
Dr. Lila Yanwar, Kepala Dinas Kesehatan Prov. Sumbar, mengingatkan para bakal calon kepala daerah untuk memperhatikan kondisi kesehatan mereka sebelum menjalani pemeriksaan. “Para calon harus menjalani puasa sejak pukul 10 malam sebelum pemeriksaan dan hanya diperbolehkan minum air putih. Ini penting agar hasil pemeriksaan tidak terpengaruh oleh faktor eksternal,” ujarnya.
Dari sisi perpajakan, Marihot Pahala Siahaan, Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Kanwil DJP Sumbar, menegaskan bahwa setiap calon kepala daerah wajib memiliki surat keterangan bebas hutang pajak. “Dokumen yang diperlukan termasuk fotokopi bukti penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk lima tahun terakhir,” jelasnya.
Brigjen Pol Riki Yanuarfi, Kepala BNNP Sumbar, menekankan pentingnya pencegahan kejahatan narkotika dalam proses pencalonan. “Tingkat penyalahgunaan narkoba di Sumbar mencapai 1,1% dari populasi. Hal ini menjadi tantangan serius yang harus diatasi,” tegas Riki.
Terakhir, Taslim Perdana, Ketua Tim Kelembagaan Kanwil Kemenag Prov. Sumbar, menjelaskan bahwa ijazah lulusan madrasah dan pondok pesantren harus memenuhi ketentuan yang berlaku. “Pengesahan ijazah untuk lulusan pondok pesantren memiliki aturan tersendiri yang harus dipatuhi,” ujar Taslim.
Rakor ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang baik dalam mempersiapkan pencalonan Pilkada serentak 2024, sehingga proses pemilihan dapat berjalan dengan lancar dan tertib.