Coklit Tahapan Pilkada 2024 Selesai, Bagaimana Hasil Pengawasan Bawaslu Kab. Solok?
Tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) yang berlangsung dari tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024 telah berakhir. Selama tahapan berlangsung, Bawaslu Kab. Solok melaksanakan pengawasan melekat dan uji petik. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggungjawab Bawaslu Kab. Solok terhadap masyarakat dalam mengawal hak pilihnya pada Pilkada Serentak 27 November 2024.
Berdasarkan data sebaran coklit Pemilu 2024, terdapat 124.139 kepala keluarga yang di coklit oleh 1.126 pantarlih di 907 TPS, 74 nagari dan 14 kecamatan di Kab. Solok.
Adapun fokus utama dalam pengawasan coklit yang menjadi perhatian Bawaslu Kab. Solok meliputi pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung, pantarlih melakukan coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa mendatangi pemilih secara langsung terlebih dahulu, pantarlih melimpahkan tugas coklit kepada pihak lain, pantarlih tidak melaksanakan coklit secara tepat waktu, pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat.
Pelaksanaan coklit oleh Pantarlih yang diawasi oleh jajaran Bawaslu di Korong Kayu Manang, Nagari Selayo
Selain itu, fokus pengawasan juga terhadap pantarlih tidak menempelkan stiker coklit untuk setiap kepala keluarga setelah melakukan coklit, pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat coklit, dan pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas pemilu.
Berdasarkan hasil pengawasan coklit yang dilaksanakan oleh jajaran Bawaslu terhadap 33.184 kepala keluarga, masih ditemukan beberapa permasalahan diantaranya masih terdapat pemilih yang sulit didatangi secara langsung (perantau), pemilih sudah berumur 17 tahun namun belum melakukan perekaman KTP-el, pemilih sudah meninggal namun tidak dapat dibuktikan dengan surat kematian dari kepala desa/lurah atau nama lainnya, pemilih tidak diketahui keberadaanya berdasarkan data penduduk wilayah setempat, pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih, pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi masih terdaftar dalam daftar pemilih.
Selain itu, juga ditemukan pemilih yang pindah domisili yang belum menyelesaikan urusan administrasi perpindahan domisili, pemilih yang tidak sesuai antara data di Form Model A Daftar Pemilih dengan data yang tertera pada KTP-el, Kartu Keluarga, dan/atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) di TPS yang bersangkutan, pemilih penyandang disabilitas yang tidak tercatat dalam kolom ragam disabilitas, dan pemilih yang beralih status TNI/Polri dari/ke masyarakat sipil.
Pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Kab. Solok berkomitmen untuk mengedepankan pencegahan pada setiap pengawasan yang dilaksanakan. “Kami berkomitmen untuk mengedepankan pencegahan dalam pengawasan yang dilaksanakan pada setiap tahapan Pilkada Serentak 2024”, ujar Koordiv. Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kab. Solok, Haferizon.