Uncategorized

Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Kab. Solok petakan Indeks Kerawanan Pemilihan 2024.

Bawaslu Kab. Solok telah mengindikasikan indeks kerawanan pemilihan 2024. Indikasi tersebut mengacu pada pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu 2019, Pilkada 2020 dan Pemilu 2024.

Haferizon (Koordiv. Hukum, Pencegahan Humas dan Parmas Bawaslu Kab Solok), menyatakan acuan atau indikator dalam mengukur tingkat kerawanan pemilu terdiri dari konteks sosial politik, penyelenggaraan pemilu, kontestasi dan partisipasi.

1. Analisis Kerawanan Tahapan Kampanye.

Pada pemilu 2019, salah satu caleg membuat selebaran kampanye yang memuat unsur ujaran kebencian terhadap caleg lain. Pada pilkada 2020, salah seorang ASN ikut mengkampanyekan salah satu paslon Bupati/Wakil Bupati Solok. Pada Pemilu 2024, salah seorang Wali Nagari ikut melaksanakan pemasangan baliho calon anggota DPR RI, gugatan sengketa Partai Gerindra ke MK, hingga pelaksanaan PSU DPD RI.

2. Analisis Kerawanan Masa Tenang

Pada Pemilu 2019, salah seorang caleg melakukan praktik politik uang dengan tujuan bertambahnya pemilihan masyarakat untuk dirinya.

3. Analisis Kerawanan Pencalonan

Pada Pilkada 2020, salah seorang calon yang masih berstatus ASN dan tidak mengajukan cuti mendeklarasikan dirinya sebagai calon Bupati Solok yang disebarkan melalui spanduk dan baliho.

Berdasarkan hal tersebut, terdapat potensi hambatan atau kemunculan berbagai hal yang menganggu proses pesta demokrasi pada setiap tahapan. Oleh sebab itu, Bawaslu Kab. Solok perlu meningkatkan sosialisasi, himbauan, pengawasan serta koordinasi dengan stakeholder terkait dalam upaya pencegahan secara berkelanjutan demi meminimalisir terjadinya pelanggaran pemilihan 2024.