Aksi Mahasiswa UNP di Depan Kantor KPU Sumbar: Tolak PSU DPD RI Dapil Sumbar
Padang – Sebanyak 20 orang mahasiswa melangsungkan aksi unjuk rasa yang dikoordinir oleh Himpunan Mahasiswa (HIMA) Teknik Elektro Universitas Negeri Padang (UNP) didepan Kantor KPU Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). Secara tegas massa aksi menyatakan penolakan terhadap pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang DPD RI Dapil Sumbar.
Ketua Hima Teknik Elektro UNP, Rahmat Zamrefi dalam aksinya menyuarakan secara tegas menolak pemungutan suara ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Sumbar karena menyebabkan kerugian terhadap negara ditengah bencana alam yang sedang terjadi di Sumbar. Beberapa spanduk yang dibawa bertuliskan “Berhentikan KPU RI dan KPU Prov. Sumbar”
“Kegagalan KPU sebagai penyelenggara Pemilu yaitu dengan mengindahkan Keputusan PTUN Jakarta No. 600 tahun 2023, sehingga mengakibatkan dilakukannya PSU untuk DPD Sumbar dengan beban biaya sebesar 250 Miliar. Padahal dana tersebut dapat digunakan untuk rekonstruksi infrastruktur pasca bencana,” Teriak Zamrefi dengan lantang menggunakan pengeras suara.
Dirinya menyampaikan juga dengan lantang bahwa demokrasi itu berarti berkewajiban untuk menghormati hukum dan juga untuk memperjuangkan keadilan.
“Sesama lembaga negara harus saling menghormati. KPU hanya penyelenggara bukan Raja, PSU merugikan negara, KPU harus bubar tapi hubungan kita jangan,” Imbuhnya dalam orasi.
Demisioner Hima Teknik Elektro UNP, Kharisma Fikri Ananda, juga turut menyampaikan bahwa kehadiran mahasiswa di lokasi tersebut adalah untuk kebaikan negara Indonesia. Kharisma menuntut pemberhentian Ketua KPU RI dan Ketua KPU Sumbar karena dinilai tidak kompeten dalam memberikan pertimbangan terbaik bagi negara.
“Mahasiswa hadir di sini adalah untuk kebaikan negara Indonesia. Oleh karena itu, kami menuntut pemberhentian Ketua KPU RI dan Ketua KPU Sumbar karena dinilai tidak kompeten dalam memberikan pertimbangan terbaik bagi negara,” ujar Kharisma Fikri Ananda.
Sedangkan mahasiswa Teknik Elektro UNP, Tyo Hutrianto, juga menyampaikan orasinya, dirinya menuding KPU tidak mampu mengakomodir hasil keputusan PTUN Nomor 600 tahun 2023, hal tersebut menyebabkan PSU dan kerugian negara sebesar 250 miliar rupiah. Tyo juga meneriakkan tuntutan agar Ketua KPU Prov. Sumbar dan RI diberhentikan dalam waktu maksimal tiga hari dari aksi tersebut.
“Seluruh masyarakat Sumbar menjadi saksi kebodohan KPU karena tidak mampu mengakomodir hasil PTUN Nomor 600 tahun 2023, sehingga hal ini menyebabkan PSU dan kerugian negara sebesar 250 miliar rupiah. Hadirnya mahasiswa di sini adalah untuk menyuarakan suara masyarakat agar Ketua KPU Prov. Sumbar dan RI diberhentikan. Tuntutan ini agar ditindaklanjuti maksimal tiga hari dari hari ini,” tegas Tyo Hutrianto.
Tyo juga menambahkan bahwa dana PSU bisa dialokasikan untuk pembangunan daerah yang mengalami bencana alam. Ia menegaskan bahwa seluruh anggota KPU harus sadar bahwa PSU merupakan bentuk keegoisan pemerintah, dan apabila tuntutan mereka tidak ditindaklanjuti dengan baik, maka mahasiswa akan melakukan aksi lanjutan yang lebih massif.
Aksi unjuk rasa berakhir dengan damai. Para mahasiswa berharap tuntutan mereka dapat didengar dan ditindaklanjuti oleh pihak terkait demi kebaikan bersama.