KPU Limapuluh Kota Persiapkan Pelaksanaan PSU
Limapuluh Kota – Seiring dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang dilaksanakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Sumatera Barat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Limapuluh Kota telah mulai mempersiapkan tahapan penyelenggaraan PSU.
Ketua KPU Limapuluh Kota, Okto Rizaldi, mengungkapkan bahwa saat ini KPU Limapuluh Kota telah menginventarisasi seluruh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pelaksanaan PSU. “KPU Limapuluh Kota saat ini telah menginventaris seluruh petugas KPPS untuk pelaksanaan PSU. Namun dalam proses inventaris tersebut, dari 1.261 TPS dimana masing-masing terdapat 7 anggota KPPS per TPS-nya, sebanyak 25 persen menyatakan tidak bersedia untuk menjadi petugas KPPS kembali karena alasan tertentu,” ujar Okto Rizaldi.
Ketidaksediaan anggota KPPS untuk kembali menjadi penyelenggara PSU diakibatkan oleh berbagai alasan, di antaranya anggota penyelenggara tersebut telah menjadi penyelenggara di tingkat yang lebih tinggi, pindah domisili, mendapatkan pekerjaan tetap, sedang dalam kondisi hamil, dan melanjutkan studi.
Untuk mengoptimalkan tahapan penyelenggaraan PSU di Limapuluh Kota, KPU setempat akan menggelar rapat dalam waktu dekat guna mengajukan kembali badan Adhoc yang akan bertugas untuk pelaksanaan PSU DPD RI. “Kami akan segera melaksanakan rapat untuk membahas pengajuan badan Adhoc untuk keperluan PSU di Limapuluh Kota,” tambah Okto Rizaldi.
Sementara itu, kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan PSU masih dalam proses pengajuan kepada KPU RI. Jumlah anggaran yang akan disetujui akan tergantung pada keputusan dan kebijakan KPU RI.
Dengan berbagai persiapan yang sedang berlangsung, diharapkan PSU di Limapuluh Kota dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemilihan yang jujur dan adil sesuai dengan amanat MK.