Tim Tarantula Amankan Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Lintau Buo Utara
Tanah Datar – Tim Tarantula Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba golongan I jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar. Kedua terduga pelaku tersebut adalah ESP (45), seorang petani, dan HS (42), seorang wiraswasta. Keduanya merupakan warga Kecamatan Lintau Buo Utara.
Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. melalui Kasat Res Narkoba AKP Desneri, S.H., MH mengonfirmasi penangkapan tersebut. “Memang benar bahwa kami jajaran Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar telah mengamankan dua orang yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024 di sebuah rumah di Kecamatan Lintau Buo Utara,” ujar AKP Desneri.
Menurut AKP Desneri, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika di sekitar Kecamatan Lintau Utara. “Sebelumnya kami telah mendapatkan informasi tentang adanya pelaku penyalahgunaan narkotika di seputaran Kecamatan Lintau Utara,” tambahnya.
Setelah melakukan penyelidikan, tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku yang saat itu berada di dalam sebuah rumah di Kecamatan Lintau Buo Utara. Penangkapan tersebut disaksikan oleh Kepala Jorong dan masyarakat setempat.
Dalam penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa dua paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip, empat buah timbangan digital, tujuh unit HP Android merek Nokia, dan satu set alat hisap sabu. Semua barang bukti tersebut disita dari kedua terduga pelaku.
“Kedua terduga pelaku berhasil diamankan oleh tim di dalam sebuah rumah dan kemudian tim melakukan penggeledahan,” jelas AKP Desneri. Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (2), jo pasal 112 ayat (2), jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.