BeritaDaerahPolitik

KPU Lakukan Sosialisasi Inovasi dan Tantangan Baru dalam Pilkada Serentak 2024

Padang – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, KPU menerapkan kebijakan baru dalam proses penerimaan syarat dukungan bagi calon perseorangan. Salah satu prinsip utama yang diterapkan adalah penggunaan teknologi guna mengurangi penggunaan kertas, serta memanfaatkan Aplikasi Silon sebagai sarana utama untuk memfasilitasi proses tersebut.

Dalam upaya memudahkan koordinasi dan komunikasi, individu yang ingin mencalonkan diri diharapkan menunjuk seorang Liason Officer (LO) atau petugas penghubung. Pentingnya konsistensi petugas LO dari awal hingga akhir proses menjadi fokus, agar meminimalkan potensi kesalahan dan memastikan kelancaran prosedur.

Aplikasi Silon, yang merupakan sistem Teknologi Informasi berbasis web, menjadi pusat perhatian dalam tahapan pencalonan ini. Tim Helpdesk Pencalonanan Perseorangan KPU Provinsi Sumatera Barat turut memainkan peran penting dalam menjelaskan dan mensimulasikan penggunaan aplikasi tersebut.

Tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak akan dimulai pada 5 Mei 2024, dengan fokus awal pada pemenuhan persyaratan dukungan bagi calon perseorangan. Persyaratan dukungan ini diatur berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) setiap wilayah. Provinsi Sumatera Barat, sebagai contoh, dengan jumlah DPT mencapai 4.088.606 jiwa, membutuhkan dukungan sebanyak 8,5% dari total DPT.

Adapun ketentuan persyaratan dukungan disesuaikan dengan jumlah DPT. Misalnya, untuk jumlah DPT Provinsi di bawah 2 juta, persyaratan dukungan adalah 10%, sementara untuk jumlah DPT antara 2 hingga 6 juta, persyaratan dukungan menjadi 8,5%.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban menyatakan bahwa dengan penerapan teknologi online juga membawa tantangan baru, terutama terkait dengan mitigasi risiko kesalahan teknis. 

“KPU Sumbar menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi kesalahan teknis dalam proses ini, dan meminta setiap calon untuk memperhatikan detail yang teliti guna menghindari kesalahan manusia”. Pungkas Ory Sativa menegaskan himbauannya. 

Selain itu dirinya juga mengingatkan bahwa terdapat beberapa syarat serta prosedur yang harus dilengkapi oleh setiap calon yang berasal dari PNS sebagaimana diatur dalam undang-undang. 

“Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berminat mencalonkan diri, mereka harus melaporkan secara tertulis kepada atasan mereka sebelum mendaftar, dengan melampirkan bukti rencana pendaftarannya. Hal ini sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016”. Ory menjelaskan kepada audience. 

Pendaftaran calon perseorangan, baik untuk Gubernur maupun Wakil Gubernur, dilakukan melalui Aplikasi Silon. KPU Provinsi Sumatera Barat menegaskan bahwa proses ini akan menjadi jalan satu-satunya untuk memenuhi syarat dukungan. Masyarakat yang berminat mencalonkan diri dari jalur perseorangan diminta untuk segera meminta akses akun Silon ke KPU setempat.

Dengan inovasi teknologi dan prosedur yang lebih terstruktur, diharapkan proses Pilkada serentak tahun 2024 dapat berlangsung dengan lebih efisien dan transparan bagi semua pihak yang terlibat.