Pemilihan Presiden Untuk Keadilan Rakyat
Merespon dan mengakomodasikan kehendak rakyat Pada Pemilihan Umum kesembilan tahun tersebut kedalam UUD 1945 supaya memperoleh 2004 nanti sudah dapat dipastikan bahwa pemilihan legitimasi konstitusional.Presiden dan Wakil Presiden Republik Kehendak rakyat untuk menentukan sendiridan melaksanakan secara langsung oleh rakyat.
Penegasan pemimpinan Nasionaln sangat beralasan.konstitusional mengenai Pemilihan secara langsung ini tertuang dalam pasal 2 Ayat(1) dan pasal 5 Perubahan UUD 1945.Sebenarnya,bukan hanya karena soal pemilihan Presiden secara langsung itu baru dituangkan kedalam UUD, sehingga pada Pemilihan Umum tahun 2004 nanti kita dapat melaksanakannya. Kerena kehendak rakyat untuk mengadakan pemilihan Presiden secara langsung merupakan salah satu agenda reformasi. Tuntutan ini sudah tidak dapat dibendung lagi, sehingga mau tidak mau MPR harusPertama.
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh rakyat sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat. Prinsip kedaulatan rakyat mengandung makna bahwa kekuasaan yang tertinggi dalam negara berada di tangan rakyat. Oleh karenaitu, memberikan kesempatan kepada rakyat secara langsung menentukan pilihannya termasuk pilihan politiknya merupakan manifestasi prinsip terpenting dalam negara demokrasi.
Pemilihan Presiden Secara Langsung dan Inplikasinya Terhadap Sistem Ketatanegaraan.
Keinginan dan tuntutan untuk mengadakan pemilihan Presiden secara langsung juga disebabkan oleh praktek politik masa lalu yang menyimpang (Di masalalu Presiden dipilih dan dipilih kembali oleh MPR secara tidak fair karena proses pemilihan lebih merefleksikan kehendak penguasa dari pada kehendak rakyat.
Kesultan rakyat yang berada”di genggaman” MPR ternyata banyak menimbulkan penyimpangan MPR sebagai supreme body ternyatahanya menjadi lembaga yang melegitimasi meski kehendak penguasa.
Adanya kekhawatiran dengan melihat praktek perpolitikan belakangan ini DPR seringkali “menggoyang”Presiden karena kedudukan masih sangat tergantung pada DPR. Dengan adanya pemilihan Presiden secara langsungakan memberikan legitimasi politik yang sangat tinggi bagi seseorang yang terpilih sebaga presiden karena telah memperoleh mandat langsung dari rakyat.Saat ini, kita tidak mempersoalkan lagi apakah pemilihan Presiden diselenggarakan secara langsung atau tidak langsung.Konstitusi kita telah mengakomodasikan kehendak rakyat dan menjawabnya dengan tegas bahwa Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat (pasal 6,{ ayat UUD 1945).
Syarat-Syarat Dan Tata Cara Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden dalam UUD 1945 setelah amandemen ada dua hal yang sehubungan dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang memerlukan pengaturanlanjut yaitu, Pemilihan Presiden Secara Langsung dan Implikasinya Terhadap Sistem