Pemilu 2024 Semakin Dekat, Bawaslu Kota Padang Selenggarakan Rakernis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu
Tak sampai dua bulan lagi, perhelatan demokrasi akan dilaksanakan sehingga kesiapan pengawasan Pemilu terus ditingkatkan, termasuk kesiapan dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu.
Bawaslu Kota Padang melaksanakan Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di sebuah hotel di Kota Padang dengan semua stakeholder terkait, terutama Panwascam untuk 11 kecamatan di Kota Padang hari ini (30/12/2023. Tampak hadir Akhiro Murio, S.S., S.H., M.Pd (Anggota Bawaslu Kota Padang Div Penanganan Pelanggaran) dan Rahmad Ramli, SH., MH (Anggota Bawaslu Kota Padang Div Hukum dan Penyelesaian Sengketa) dan beserta unsur pimpinan Bawaslu Kota Padang Padang lainnya.
Salah seorang pemateri, Samaratul Fuad, Ketua KIPP/Komite Independen Pemantau Pemilu Sumbar, mengatakan bahwa secara umum mekanisme dan proses penyelesaian sengketa diatur dalam pasal 466 s.d 469 Undang-undang No. 7 Tahun 2017 dan Perbawaslu RI No. 9 Tahun 2022 yang menggantikan Perbawaslu RI No. 5 tahun 2019 tentang perubahan Ketiga Perbawaslu No. 18 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum.
“Sengketa proses terdiri dari sengketa proses antar sesama peserta Pemilu dan sengketa akibat dikeluarkannya Keputusan atau berita Acara oleh KPU/KPU Propinsi/ KPU Kab-Kota.” Lanjutnya.
Dalam hal durasi waktu, penyelesaian sengketa proses Pemilu dilaksanakan dengan waktu yang cepat. Pihaknya menyebutkan bahwa, mekanisme penyelesaian sengketa antar peserta pemilihan dilakukan melalui musyawarah dengan acara cepat (MAC) terhadap peristiwa yang terjadi pada tahapan penyelenggara pemilu dan mengakibatkan hak peserta pemilu dirugikan secara langsung oleh peserta lainnya. Prosesnya diselesaikan dan diputus ditempat peristiwa pada hari yang sama.
“Hal tsb dilakukan untuk menghindari sengketanya menjadi bias, atau sengketanya sudah tidak relevan lagi, bahkan jika sengketanya tidak diselesaikan akan memakan banyak korban antar peserta pendukung tim pasangan calon yang bersengketa. Idealnya ydurasi Penyelesaian Sengketa antar peserta melalui MAC diselesaikan secara cepat, pada saat terjadi peristiwa untuk memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan terhadap peserta, baik melalui tim kampanye maupun peserta sebagai pemohon.” Tutur Fuad.
Tapi lebih lanjut Fuad menyampaikan bahwa fakta di lapangan dengan berbagai kondisi tertentu dan keadaan lain yang beragam terjadi dilapangan memungkinkan pengawas pemilihan menyelesaikan sengketa antar peserta diselesaikan dengan skema durasi maksimal tiga hari.
“Kondisi tertentu terjadi, apabila rentang kendali wilayah terutama akses geografi yang sulit dijangkau atau akses komunikasi yang sulit atau keadaan yang menyebabkan pengawas pemilihan baik provinsi, kabupaten/kota maupun ditingkat kecamatan tidak dapat memutus penyelesaian sengketa pemilihan antar peserta pemilihan dihari yang sama. Apabila tidak terjadi kondisi di tersebut, maka Panwascam dapat memutus secara cepat pada hari yang sama.” Tutupnya. (ZL)