BeritaHukum

Gelapkan Sepeda Motor Demi Sabu, Supir Truk Diringkus Jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang

Padang Panjang – Jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang menangkap seorang pelaku penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor jenis Honda Vario 125cc berinisial YH (38) pada Senin 07/08/2023 sekitar pukul 19.15 WIB.

Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Istiklal, S.H., M.H., membenarkan hal tersebut. Berdasarkan keterangan korban yang bernama Dewi Anggraini mengatakan pada 22 Juli 2023 korban hendak menjual sepeda motor Honda Vario miliknya yang bernomor polisi BA 3112 NA dengan kesepakatan harga senilai Rp.8.000.000., (delapan juta rupiah).

Kemudian pelaku YH (38) meminta STNK dan BPKB dengan dalih untuk diperlihatkan kepada si pembeli. Karena percaya, korban memberikan sepeda motor, STNK dan BPKB kepada pelaku di daerah Panyalaian, Kec. X Koto, tetapi YH (38) memberikan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut kepada korban. Hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Setelah dilakukan penyelidikan, Jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang menemukan keberadaan YH (38) di daerah Lima Kaum, Batu Sangkar. Dipimpin Kanit Idik Aipda Fadly Andika beserta jajaran berhasil melakukan penangkapan terhadap YH yang juga berprofesi sebagai supir truk.

Saat ditangkap pelaku mengakui sepeda motor tersebut telah diantarkan kepada seseorang berinisial Y yang beralamat di daerah Bukittinggi dan ditukarkan dengan narkotika jenis sabu seberat 5 gram.

Di back up oleh Satresnarkoba Polres Bukittinggi, jajaran Satreskrim Polres Padang panjang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim melakukan penangkapan terhadap Y yang merupakan penadah sepeda motor tersebut.

Di Bukittinggi Tim berhasil menangkap pelaku Y yang beralamat di daerah Tigo Baleh. Polisi juga menemukan barang bukti lain berupa narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Bukittinggi untuk diproses.

“Kini pelaku YH (38) beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125cc bernomor polisi BA 3112 NA telah kami amankan di Mako Polres Padang Panjang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai pasal 372 dan atau 378 dengan ancaman 4 tahun penjara”, tutup Kasatreskrim Padang Panjang