Satpol PP Damkar Padang Panjang Gelar Penertiban Spanduk dan Baliho
Padang Panjang – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Padang Panjang menggelar penertiban puluhan baliho dan spanduk yang terpasang pada pohon dan sejumlah tepian jalan di Kota Padang Panjang pada Rabu, 09/08/2023.
Kepala Bidang Penegakan Perda dan Trantibum Satpol PP Padang Panjang, Herick Eka Putra, S.STP menerangkan dalam operasi penertiban saat ini menyasar pada baliho dan spanduk yang tidak ada perizinannya atau izinnya sudah habis, baliho dan spanduk yang rusak dan terpasang pada tempat tidak semestinya sehingga terlihat kurang nyaman untuk dipandang pengguna jalan.
Herick menambahkan bahwa lokasi penertiban dilakukan di beberapa titik jalan antara lain Jl. Ahmad Yani, Jl. H. Miskin dan ruas jalan lainnya. Rata-rata baliho atau spanduk yang ditertibkan karena dipasang pada pohon-pohon yang ada di sepanjang jalan protokol dan juga mengganggu fasilitas umum. Semua baliho dan spanduk yang ditertibkan dibawa ke Markos Satpol PP Damkar.
Lebih lanjut, Hendrick mengatakan kegiatan ini juga merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota. Penertiban ini akan dilakukan secaraa berkelanjutan untuk mengantisipasi pelanggaran-pelanggaran dan memastikan Kota Padang Panjang tertib dalam pemasangan baliho, spanduk, atribut atau media informasi lainnya.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat yang ingin memasang spanduk, banner maupun baliho sebaiknya melakukan konsultasi dengan OPD terkait agar spanduk, banner, baliho, atribut atau media informasi tersebut terpasang sesuai aturan yang berlaku”, tutup Herick.