BeritaDaerahSosbud

Pernyataan Sikap Masyarakat Hukum Adat Nagari Kurai Terkait Isu Dugaan Inses di Kota Bukittinggi

Bukittinggi — Setelah sebelumnya melapor ke Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat, Masyarakat Hukum Adat Nagari Kurai melanjutkan laporannya ke DPRD kota Bukittinggi dengan membacakan surat pernyataan sikap terkait isu dugaan inses di Kota Bukittinggi yang belakangan ini hangat diperbincangkan. 

Koordinator Parik Paga Kurai, Taufik Dt. Nan Laweh mengatakan bahwa kehadiran Masyarakat Hukum Adat Nagari Kurai di DPRD Kota Bukittinggi bertujuan untuk membacakan surat pernyataan sikap terkait berta inses yang disampaikan oleh Erman Safar selaku Wali Kota Bukittinggi (22/6). 

Dalam surat pernyataan sikap tersebut, terdapat tiga poin yang disampaikan. Poin pertama disebutkan bahwa berta inses atau persetubuhan antara ibu dan anak yang disampaikan oleh saudara Erman Safar, selaku Pejabat Wali Kota Bukittinggi, pada acara Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Anak di Rumah Dinas Wali Kota Bukittinggi hari Rabu tanggal 22 Juni 2023 adalah berita bohong (hoax).

Selanjutnya, disebutkan bahwa berita hoax tersebut sudah viral di berbagai media secara nasional dan internasional. Dampak dari pemberitaan ini telah menimbulkan keresahan dan keonaran, lebih dari itu telah menjatuhkan harkat dan martabat Keluarga Korban, Masyarakat Hukum Adat Nagari Kurai pada khususnya dan mayarakat Minangkabau secara umum.

Pada poin terakhir, disebutkan bahwa berita hoax ini juga telah menodai falsafah Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah, Syara’ Mangato, Adat Mamakai, yang dijunjung tinggi oleh Masyarakat Hukum Adat di Minangkabau Provinsi Sumatera Barat.

“Atas perbuatan berita Hoaks yang dilakukan oleh saudara Erman Safar selaku pejabat Wali Kota Bukittinggi, yang sudah kami laporkan kepada Kepolisian Bukittinggi, kami minta kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Bukittinggi, untuk mengadakan sidang istimewa untuk memberhentikan sudara Erman Safar sebagai pejabat Wali Kota Bukittinggi dalam waktu yang secepat-cepatnya. Demikian Pernyataan Sikap ini untuk ditindaklanjuti oleh Anggota DPRD Kota Bukittinggi dan dapat diketahui semua pihak,”

Surat pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh H. St. Rajo Bujang, Amrizal St. Marajo, serta Taufik Dt. Nan Laweh selaku perwakilan dari Masyarakat Hukum Adat Nagari Kurai, Parik Paga Nagari Kurai pada Senin (26/6) dan telah diterima oleh Sekretaris DPRD Kota Bukittinggi, Melwizardi. 

“Kami telah menerima laporan secara lisan dan tertulis dari masyarakat Kurai dan akan kami sampaikan kepada anggota DPRD Kota Bukitinggi sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.