BeritaPolitik

PDIP Daftarkan 65 Bacaleg untuk 8 Dapil di Sumbar, Sebut 30 Persen Kuota Perempuan Terpenuhi

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mendaftarkan 65 orang bakal calon legislatif (Bacaleg) untuk pemilihan umum tahun 2024.

“Berkas 65 Bacaleg DPRD Sumbar mencakup delapan Dapil telah diterima KPU, mudah-mudahan berkas bisa diproses dan tidak ada kendala, daftar caleg tetap (DCT) ditetapkan,” kata Ketua DPD PDIP Sumbar, Alex Indra Lukman saat konferensi pers di KPU Sumbar, Kamis (11/5/2023).

Ia mengatakan 65 Bacaleg yang didaftarkan merupakan kader terbaik. Dari komposisi Bacaleg yang didaftarkan, Alex menyebut telah memenuhi affirmative action atau 30 persen kuota perempuan.

“Kami memohon doa dan dukungan masyarakat Sumbar dalam rangka PDIP mengikuti pemilu 2024,” kata Alex.

Ia menilai, sejauh ini pemilu yang dilaksanakan di Sumbar selalu mengedepankan suasana kontestasi dengan asas kekeluargaan atau badunsanak.

Alex berharap saat pemilu 2024 suasana politik di Sumbar tetap kondusif seperti kontestasi sebelumnya.

Untuk diketahui, Alex tiba di KPU Sumbar mendaftarkan Bacaleg turut didampingi oleh Sekretaris DPD PDIP Sumbar Sutan Riska yang merupakan Bupati Dharmasraya dua periode.

Lalu, tampak juga menghadiri pendaftaran Bacaleg Wakil Ketua PDIP Sumbar Syamsul Bahri yang juga anggota DPRD Sumbar fraksi PDIP.

Mantan Bupati Kepulauan Mentawai Yudas Sabaggalet juga tampak hadir mendampingi pimpinan DPD PDIP Sumbar.

Sejumlah Bacaleg PDIP tingkat provinsi juga tampak menghadiri proses pendaftaran.

Diketahui sebelumnya, DPD PDIP Sumbar tiba di Kantor KPU untuk mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg), Kamis (11/5/2023).

Kedatangan DPD PDIP Sumbar tampak diiringi dengan gandang tambua khas Minang. Rombongan kader PDIP itu tiba sekira pukul 09.45 WIB.

PDIP merupakan partai kedua yang mendaftarkan Bacaleg-nya ke KPU Sumbar.

Sebelumnya, pada Senin (8/5/2023) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sumbar sudah lebih dahulu mendaftarkan Bacaleg.

Kasubag Teknis KPU Sumbar Rahman Al Amin mengatakan, KPU menetapkan masa tahapan pendaftaran Bacaleg DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/ kota selama 14 hari, yaitu sejak 1 Mei 2023 hingga 14 Mei 2023.