Jajaran Satnarkoba Padang Panjang Gagalkan Peredaran 17 Paket Narkotika Seberat 1 Kilogram
Padang Panjang – Jajaran Satuan Narkoba Padang Panjang, berhasil menggagalkan peredaran 17 paket narkotika jenis ganja kering seberat 1 kilogram pada Selasa, 10/01/2023
Pelaku merupakan seorang pengangguran berinisial IF (33), warga Kelurahan Guguk Malintang, Kecamatan Padang Panjang Timur.
Menurut keterangan AKP Yaddi Purnama, S.H dan Kaur Bin Ops Ipda Ricky Naldo, S.H yang memimpin operasi penangkapan narkoba tersebut, IF ditangkap tanpa perlawanan saat berada di kediamannya di Guguk Malintang sekitar pukul 18.30 WIB. Ia juga mengakui kepada polisi terkait kepemilikan narkotika jenis ganja kering di rumahnya.
Dalam penggeledahan di kamar pelaku, Polisi menemukan 1 (satu) buah tas ransel warna hitam yang berisikan 12 paket sedang ganja kering dimana 3 paket dibungkus dengan plastik bening dan 9 paket dibungkus plastik warna hitam, 2 buah kaleng rokok merk Surya Gudang Garam yang berisikan biji ganja, 1 buah kaleng merk Surya Gudang Garam berisikan ganja kering, 1 kotak karton yang berisikan 2 buah paket besar dan 1 buah timbangan warna biru.
Pelaku telah menggunakan narkotika jenis ganja kering sejak 2015 lalu. Karena ingin mendapatkan uang dengan cara yang mudah pelaku mencoba menjual narkotika jenis ganja kering yang dimilikinya, tetapi aksinya digagalkan oleh Tim Karanggo Polres Padang Panjang.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto, S.I.K membenarkan penangkapan terhadap IF (33) yang berhasil ditangkap oleh Tim Karanggo berdasarkan informasi dari masyarakat. Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk proses selanjutnya sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A/1/I/2023/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Padang Panjang/Polda Sumbar.
(tasya)