DPRD Kab Solok Sahkan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kab Solok
Kab. Solok – Pemerintah Kabupaten Solok dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok baru saja menyepakati pengesahan Peraturan Daerah (Perda) terkait Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Ivoni Munir, pada Senin, 10 Maret 2025.
Dalam acara yang berlangsung, Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Forkopimda, Kepala OPD, dan sejumlah pejabat lainnya turut hadir memberikan dukungan. Wakil Ketua DPRD, Armen Plani dan Mukhlis, mendampingi Ketua DPRD dalam proses tersebut.
Bupati Solok, Jon Firman Pandu, dalam sambutannya menyatakan bahwa Perda ini sangat penting bagi kelangsungan ekonomi daerah, dengan fokus pada perlindungan lahan pertanian. Ia mengungkapkan bahwa regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas pertanian yang pada akhirnya diharapkan bisa berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Solok.
Sementara itu, Juru Bicara Pansus 2, Yetty Aswaty, SH, dalam laporannya memberikan apresiasi kepada semua pihak yang terlibat dalam pembahasan Ranperda. Ia menekankan bahwa disahkannya Perda ini akan memberikan kepastian hukum dalam melindungi lahan pertanian, serta mendukung keberlanjutan sektor pangan dan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, Bupati juga berharap agar Perda ini dapat menciptakan peluang kerja baru, mengurangi angka kemiskinan, dan meminimalisir dampak negatif dari alih fungsi lahan yang tidak terkendali.
Dengan disahkannya Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini, Kabupaten Solok diharapkan dapat memperkuat sektor pertanian serta memastikan keberlanjutan pangan untuk masa depan daerah.