Uncategorized

Partai Buruh Tegaskan Perjuangan Hak Pekerja di Tengah Revisi UU Omnibus Law

Padang, 30 Januari 2025 – Pemerintah telah menerima usulan revisi Undang-Undang Omnibus Law dan saat ini menunggu hasil pembahasannya. Partai Buruh menegaskan bahwa mereka akan terus memperjuangkan hak-hak pekerja, terutama dalam aspek pemutusan hubungan kerja (PHK), pesangon, sistem outsourcing, serta kesejahteraan guru honorer.

Sekretaris Partai Buruh Sumbar Desri Efrinaldi menyatakan bahwa revisi UU Omnibus Law harus benar-benar berpihak pada buruh dan tidak lagi merugikan pekerja dengan aturan yang mempermudah PHK atau menekan hak-hak tenaga kerja. “Kami akan terus mengawal proses ini agar buruh mendapatkan perlindungan yang layak,” ujarnya. Sementara itu, menegaskan bahwa kebijakan ketenagakerjaan ke depan akan lebih memprioritaskan tenaga kerja lokal sebelum menambah tenaga ahli asing. “Pembangunan ekonomi harus berbasis pada kekuatan masyarakat lokal. Jika ada kebutuhan tenaga ahli, baru kita pertimbangkan dari luar,” .Selain itu, Partai Buruh Sumbar juga menyoroti berbagai ancaman yang masih dihadapi pekerja, seperti sistem outsourcing yang merugikan, pesangon yang tidak sesuai, serta ketidakpastian hukum bagi guru honorer. “Kami akan terus berada di garis depan untuk memperjuangkan keadilan bagi pekerja di semua sektor,” tegas perwakilan partai tersebut. Dengan situasi ini, para pekerja berharap agar revisi UU Omnibus Law benar-benar membawa perubahan yang lebih baik bagi buruh dan tidak lagi menguntungkan pihak tertentu saja.