KPU Sumbar Gelar Monitoring Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pilkada di Solok Selatan
Solok Selatan – Tim Monitoring Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melaksanakan tugas monitor di Kabupaten Solok Selatan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 berjalan dengan tertib dan sesuai aturan yang berlaku.
Kedatangan tim KPU Sumbar, yang beranggotakan Kasubag Keuangan Efri Nofrita serta didampingi Staf SDM Irma Novita dan Staf Umum Prima Septi, menunjukkan komitmen untuk menjamin integritas dalam setiap tahapan pemilihan. Tim ini juga didampingi oleh awak media untuk memberikan transparansi dalam proses pengawasan.
Efri Nofrita menyampaikan bahwa pihaknya tidak menemukan indikasi potensi masalah dalam proses rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Koto Parik Gadang Ateh. “Setelah dilakukan pencermatan dan peninjauan, aman-aman saja, tidak ada masalah dan berjalan dengan baik,” ujar Efri saat berada di Kantor Camat Koto Parik Gadang Ateh, Jumat (29/11/2024).
Monitoring ini, lanjut Efri, bertujuan untuk memastikan transparansi dan partisipasi aktif masyarakat selama proses Pilkada. “Kami ingin memastikan seluruh rangkaian Pilkada Serentak di Kabupaten Solok Selatan berjalan lancar, tertib, dan sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Solok Selatan, Syaiful Amri, menyambut baik kehadiran tim KPU Sumbar. Ia menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian yang diberikan dalam mengawal proses rekapitulasi suara di daerah tersebut.
“Kehadiran KPU Sumbar menjadi bukti bahwa Pilkada di Solok Selatan mendapat perhatian yang baik dan kami sangat berterima kasih atas kunjungan ini,” kata Syaiful.
Syaiful juga menambahkan bahwa hingga saat ini, proses rekapitulasi suara di Solok Selatan berjalan lancar. “Alhamdulillah, dari tujuh kecamatan yang ada di Solok Selatan, semua tahap rekapitulasi penghitungan suara berlangsung aman dan tertib hingga saat ini,” ungkapnya.
Untuk diketahui, Pilkada di Kabupaten Solok Selatan dilakukan bersamaan dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat. Untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, terdapat dua pasangan calon, yaitu:
- Khairunnas-Yulian Efi (Nomor Urut 1)
- Armen Syahjohan-Boy Iswarmen (Nomor Urut 2)
Pemungutan suara telah dilakukan di 356 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di tujuh kecamatan. Berdasarkan data resmi, sebanyak 127.527 pemilih terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk wilayah ini.
Kegiatan monitoring rekapitulasi suara oleh KPU Sumbar tidak hanya dilakukan di Kabupaten Solok Selatan. Proses ini juga mencakup seluruh kabupaten/kota di Sumatera Barat. Monitoring akan berlangsung hingga Sabtu, 30 November 2024, kecuali di Kabupaten Kepulauan Mentawai yang mendapatkan tambahan waktu satu hari.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya KPU dalam menjaga kredibilitas Pilkada Serentak 2024. Dengan adanya pengawasan langsung, diharapkan masyarakat dapat lebih percaya pada hasil pemilu yang dihasilkan.