Masa Tenang Aktivitas Kampanye Harus Dihentikan Termasuk Lembaga Survei
Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat menyebutkan selama masa tenang, tanggal 24 hingga 26 November 2024, semua aktifitas kampanye pasangan calon (paslon) kepala daerah harus dihentikan.
“Masa tenang memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menentukan merenung dan berkontemplasi sebelum menentukan pilihannya,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban, pada Minggu 23 November 2024 malam.
Sesuai ketentuan, Kampanye Pilkada tahun 2024 ditetapkan dan digelar mulai tanggal 25 September hingga tanggal 23 November 2024. Dan pasangan calon kepala daerah dilarang melakukan berbagai kegiatan Kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.
Disebutkan Ory, Selain aktifitas kampanye, lembaga survei juga dilarang mengumumkan hasil Survei atau Jajak Pendapat mengenai pilkada masa tenang.
“Survei atau jajak pendapat, dilakukan oleh lembaga survei yang memenuhi syarat diantaranya berbadan hukum, bersifat independen mempunyai sumber dana yang jelas dan sudah mendaftar paling lambat 30 hari kepada KPU Provinsi atau KPU Kab/Kota yang dibuktikan dengan sertifikat terdaftar, sebelum melakukan aktifitas survei atau jajak pendapat,” sebutnya.
Hingga saat ini, lembaga survei yang sudah mendaftar dan mendapatkan sertifikat terdaftar di KPU Sumatera Barat adalah Liberte Institute dan Voxpol Research and Consulting.