Bawaslu Gelar Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pilkada 2024 Bersama Mahkamah Konstitusi
Sumatera Barat – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait hukum acara perselisihan hasil pemilihan untuk Gubernur, Bupati, dan Walikota pada 14 – 16 November 2024 di Balcone hotel and resort Kabupaten Agam.
Kegiatan yang bekerja sama dengan Mahkamah Konstitusi ini dilaksanakan sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas pengawasan dan pemahaman hukum terkait perselisihan hasil pemilihan kepala daerah.
Bimtek ini dihadiri oleh ratusan anggota dan staf Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Sumatera Barat. Melalui kegiatan ini, Bawaslu berharap seluruh jajarannya dapat lebih memahami tata cara dan mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilihan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Ketua Bawaslu Sumatera Barat, Alni dalam sambutannya menyatakan pentingnya kegiatan ini untuk memberikan bekal pemahaman hukum yang kuat bagi pengawas pemilu dalam menghadapi potensi sengketa pasca pemilihan.
“Kita harus siap dengan segala kemungkinan yang ada, termasuk dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan. Dengan bimbingan dari Mahkamah Konstitusi, kita berharap dapat menjalankan tugas pengawasan dengan lebih profesional dan berintegritas,” ujarnya.
Selain itu, para peserta Bimtek juga diberikan pemahaman terkait prosedur pengajuan gugatan, tata cara penyusunan alat bukti, hingga teknik penyampaian argumen di hadapan persidangan.
Narasumber dari Mahkamah Konstitusi menekankan pentingnya objektivitas dan kecermatan dalam menangani setiap kasus agar keadilan pemilihan dapat terwujud.
“Bimtek ini merupakan bagian dari rangkaian persiapan Bawaslu Sumatera Barat dalam menghadapi Pilkada serentak, yang membutuhkan kesiapan penuh baik dari segi pengetahuan hukum maupun integritas kelembagaan,” ungkapnya.