BeritaDaerahPolitik

Intensitas Kampanye Paslon Gubernur-Wakil Gubernur Sumbar Tinggi

Padang – Upaya pengawasan pilkada serentak di Sumbar terus dilakukan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke sejumlah komponen. Kali ini, Bawaslu juga mensosialisasikan pengawasan dengan melibatkan berbagai unsur termasuk tim kampanye paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, di Padang, Rabu (23/10/2024).

Ketua Bawaslu Sumbar, Alni dalam penjelasannya, tahapan kampanye merupakan tahapan krusial, karena tahapan ini rawan terjadinya tindak pelanggaran pilkada.

“Maka bisa saya katakan, masa kampanye ini jadi bahan uji bagi Bawaslu terhadap tiga kewenangannya yaitu, pengawasan, pencegahan dan penindakan pelanggaran,” kata Alni.

Dia menyampaikan, sejak masa kampanye dimulai, Bawaslu sudah mengawasi bentuk-bentuk kampanye yang dilakukan paslon maupun tim pemenangannya.

Misalnya, kampanye untuk pemilihan gubernur, kampanye terbatas yang sudah dilaksanakan para paslon lebih kurang sudah 144 kali.

Lalu kampanye tatap muka sekitar 139 kali, penyebaran bahan kampanye 11.979 kali dan diawasi oleh pengawas pemilu.

“Pemasangan alat peraga kampanye baik dari paslon maupun penyelenggara pemilu, itu ada sekitar 621 kali dan kegiatan lainnya yang memang dalam aturan kampanye itu bisa dilakukan yakni sebanyak 21 kali,” ucap Alni.

Kemudian menyangkut Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye dari para paslon, Alni menyebut, pihaknya resmi menerima sebanyak 304 STTP.

Dirinya mengaku luar biasa melihat aktifitas kampanye para paslon gubernur dan wakil gubernur.

“Kalau dilihat dari intensitas kampanye yang dilakukan paslon sejak masa kampanye dimulai hingga hari ini (satu bulan kurang satu hari, red), intensitasnya cukup intens,” tukas Alni.

Bahkan, lanjutnya, data yang diterima Bawaslu Sumbar bahwa izin STTP yang dikeluarkan pihak kepolisian daerah, bisa dikatakan hampir tiap hari untuk kegiatan kampanye paslon.

Kemudian berkaitan dengan pengawasan kampanye paslon, Alni ada tiga hal besar dalam pengawasan kampanye.

“Itu adalah teknis tahapannya, materi kampanye yang disampaikan, dan metode kampanye yang dilaksanakan paslon,” pungkas Alni.