KPU Sumbar Tetapkan DPT 4.103.084 Terbagi di 10.846 TPS dalam Pilkada Sumbar
Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar, menetapkan 4.103.084 Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilih yang terbagi dalam 10.846 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pilkada Sumbar 2024.
Keputusan itu ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar pemilih Tetap Tingkat Provinsi Sumbar pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Tahun 2024, Minggu (22/9/2024) di Pangeran Beach Hotel.
Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen yang didampigi semua komisioner KPU Sumbar, menyampaikan bahwa rapat pleno ini sejalan dengan telah dilakukan rapat pleno rekapitulasi DPT di seluruh KPU kabupaten dan kota di Sumbar.
“Rapat pleno penetapan rekapitulasi DPT tingkat Sumbar ini, telah melakukan serangkaian kegiatan, termasuk meminta tanggapan masyarakat hingga rapat pleno di KPU kabupaten dan kota,” ujar Surya Efitrimen dalam pembukaan rapat pleno yang juga dihadiri Ketua Bawaslu Sumbar, Alni dan anggota Bawaslu Vifner dan Muhammad Khadafi serta jajaran Forkopimda dan stakeholder terkait serta tim pemenangan Paslon Gubernur dan Wagub Sumbar.
Setelah Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sumbar, Hamdan menyampaikan tata tertib rapat pleno, maka rapat pleno rekapitulasi dipimpin oleh Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Sumbar, Medo Patria.
“KPU bersama Bawaslu telah melakukan pengecekan ke sejumlah kabupaten dan kota, dimana secara terpusat telah3ndapatkan lampiran data pemilih dari Kemendagri,” kata Medo.
Penetapan DPT dilakukan, setelah sebelumnya KPU kabupaten dan kota secara bergantian menyampaikan hasil keputusan rapat pleno penetapan DPT untuk Pilkada di masing-masing kabupaten kota.
Hasil inilah yang direkapitulasi oleh KPU Provinsi Sumbar dalam rapat pleno terbuka, yang kemudian ditetapkan menjadi DPT dalam Pilkada Sumbar 2024.