Bawaslu Sumbar Rekrut 10.836 Pengawas TPS untuk Pilkada 2024
Padang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Barat (Sumbar) merekrut sebanyak 10.836 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.
Ketua Bawaslu Sumbar Alni mengatakan, rekrutmen Pengawas TPS sudah dimulai sejak 12 September dan akan berlangsung sampai dengan 28 September 2024. Perekrutan ini dilakukan melalui Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) di masing-masing kecamatan.
Dikatakannya, Bawaslu Sumbar membutuhkan 10.836 orang Pengawas TPS pada pemungutan suara di Pilkada Sumbar sesuai dengan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar yaitu 10.836 TPS.
“Kita merekrut Pengawas TPS sebanyak 10.836 orang, karena setiap TPS ada satu orang pengawas. Mereka akan bertugas di 10.836 TPS yang tersebar di 1.265 desa/kelurahan/nagari, pada 179 Kecamatan, dan 19 kabupaten dan kota,” ujarnya, Senin (16/9/2024) kemarin.
Lebih jauh Alni mengatakan, dalam tahapan rekrutmen Pengawas TPS akan mencakup pendaftaran dan penerimaan berkas, penelitian kelengkapan berkas, hingga tes wawancara. Kemudian untuk penetapan dan pengumuman calon terpilih berdasarkan hasil tes wawancara pada tanggal 23-25 Oktober 2024, dan pelantikan akan dilaksanakan pada 3-4 November 2024.
Untuk itu, Alni mengimbau kepada masyarakat yang berminat dan memenuhi syarat menjadi Pengawas TPS untuk Pilkada 2024, dapat mendaftarkan melalui panitia rekrutmen di kantor sekretariat Panwascam di kecamatan setempat. Informasi lebih lengkap rekrutmen juga bisa didapatkan di sekretariat tersebut.
“Kemudian, kepada panitia rekrutmen Pengawas TPS di setiap kecamatan untuk melakukan rekrutmen secara transparan, jujur dan adil, serta berpedoman pada aturan yang ada,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Sumbar, Febrian Bartez mengatakan, untuk menjadi Pengawas TPS salah satu syarat pendaftaran, lulusan minimal SMA dan pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
“Lalu, memiliki integritas tinggi, berdomisili di kecamatan setempat, dan tidak terafiliasi dengan partai politik dalam lima tahun terakhir saat mendaftar sebagai calon Pengawas TPS,” ucapnya.
Bartez menambahkan, berdasarkan laporan penerimaan rekrutmen Pengawas TPS di hari pertama belum ada yang mendaftar. Namun di beberapa daerah sudah ada yang berminat untuk mendaftarkan diri dengan meminta formulir di Panwascam setempat.