BeritaDaerahPolitik

KPU Sumatera Barat Resmi Umumkan Pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 2024

Padang — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilgub tahun 2024. Pengumuman ini disampaikan melalui Surat Pengumuman Nomor 21/PL.02.2-PU/13/2024 yang diterbitkan oleh KPU Provinsi Sumatera Barat.

Dalam pengumuman tersebut, KPU menetapkan waktu pendaftaran pasangan calon pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Pendaftaran akan dilakukan di Kantor KPU Provinsi Sumatera Barat yang berlokasi di Jalan Pramuka No 9, Padang, dengan jam operasional yang berbeda setiap harinya. Pada 27 dan 28 Agustus, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, sedangkan pada 29 Agustus pendaftaran diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB.

Untuk dapat mengajukan pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memenuhi syarat minimal suara sah sebanyak 248.186 suara, sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Provinsi Sumatera Barat Nomor 34 Tahun 2024.

Pasangan calon yang mendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan yang diatur dalam Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Beberapa persyaratan tersebut antara lain, pasangan calon harus merupakan warga negara Indonesia, berusia minimal 30 tahun, dan tidak memiliki kewarganegaraan ganda. Selain itu, calon juga harus sehat secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika.

KPU Sumatera Barat juga menyediakan layanan helpdesk untuk memberikan informasi terkait tata cara pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dan pendaftaran pasangan calon. Layanan ini dapat diakses melalui email kpusumbarteknis@gmail.com atau melalui nomor kontak yang telah disediakan.

Dengan diumumkannya pendaftaran ini, KPU Sumatera Barat mengajak seluruh partai politik yang memenuhi syarat untuk segera mempersiapkan calon terbaiknya. Diharapkan, proses pendaftaran dan pemilihan ini dapat berjalan lancar dan demokratis demi kemajuan Sumatera Barat.

Surya Efitrimen, Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, mengimbau agar seluruh pihak yang terlibat dalam proses Pilgub ini dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. “Kami berharap semua pihak bisa bekerja sama dengan baik untuk memastikan proses ini berjalan sesuai dengan ketentuan, demi menjaga integritas dan kredibilitas Pilgub Sumatera Barat 2024,” ujarnya.

Proses pendaftaran calon Gubernur dan Wakil Gubernur ini merupakan tahapan penting dalam rangkaian Pilgub Sumatera Barat 2024, yang akan menentukan pemimpin daerah untuk lima tahun ke depan.