BeritaDaerahPolitik

KPU Maksimalkan Persiapan Distribusi Logistik Jelang PSU DPD RI Dapil Sumbar

Padang- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mempersiapkan logistik untuk kebutuhan pemilihan ulang calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Sumatera Barat. Logistik yang dipersiapkan adalah untuk memenuhi kebutuhan surat suara, kotak dan bilik suara serta perlengkapan pemungutan suara lainnya.

Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sumbar, Jons Manedi menerangkan, kebutuhan terutama sekali adalah surat suara yaitu sebanyak 4.178.520 lembar yang saat ini sudah dalam proses pencetakan.

“Jumlah surat suara tersebut adalah untuk memenuhi kebutuhan sebanyak pemilih ditambah 2 persen surat suara cadangan,” ujarnya Selasa 2 Juli 2024

Dia menerangkan, untuk pemilihan ulang DPD RI jumlah pemilih masih sesuai dengan daftar pemilih Pemilu 2024 tanggal 14 Februari yaitu sebanyak 4.088.606 pemilih. Dengan demikian maka jumlah surat suara dicetak sama ditambah 2 persen untuk cadangan.

Menurutnya, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) masih sama dengan Pemilu lalu yaitu sebanyak 17.569 TPS di 19 kabupaten dan kota. Untuk kebutuhan kotak dan bilik suara juga sedang dipersiapkan.

“Rencananya untuk kotak dan bilik suara serta tinta dan lainnya termasuk juga alat bantu untuk pemilih berkebutuhan khusus diberangkatkan mulai hari ini (2/7) dari penyedia (rekanan) karena dikirim dari luar provinsi,” ujarnya.

Dia memperkirakan, seluruh logistik tersebut sudah sampai di Padang pada tanggal 5 Juli 2024 dan langsung didistribusikan ke seluruh kabupaten dan kota. Dia menyebutkan, seluruh logistik sudah harus sampai di KPU kabupaten/kota pada tanggal 9 Juli 2024.

“Sebab, mulai tanggal 10 sampai paling lambat tanggal 12 Juli seluruh logistik sudah harus sampai di TPS,” tegasnya.

Seperti diketahui, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu, pemilihan calon anggota DPD untuk daerah pemilihan Sumatera Barat harus diulang setelah salah satu bakal calon anggota DPD yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU memenangkan gugatan. Sebelumnya pemilihan calon anggota DPD untuk daerah Sumatera Barat diikuti oleh 15 calon, dengan masuknya satu calon yang memenangkan gugatan di MK maka bertambah menjadi 16 calon.