PSU DPD RI Dapil Sumbar Dijadwalkan pada 13 Juli 2024
Padang – Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat (Sumbar) akan dilaksanakan pada 13 Juli 2024. Ketetapan ini telah disusun dalam draft pelaksanaan PSU pada rapat koordinasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar dan KPU RI.
Ketua KPU Prov. Sumbar, Surya Efitrimen menyampaikan bahwa meskipun sudah ada informasi tentang tanggal pelaksanaan PSU, namun KPU Sumbar masih tetap menunggu kepastian dari KPU RI untuk memulai tahapan pelaksanaannya
“PSU DPD RI Dapil Sumbar akan dilaksanakan pada 13 Juli 2024. Ketetapan ini sudah disusun dalam draft pelaksanaan PSU pada rapat antara KPU Sumbar dan KPU RI. Namun KPU Sumbar masih tetap menunggu kepastian dari KPU RI untuk memulai tahapan pelaksanaan PSU”. Surya menyampaikan didepan wartawan.
Lanjutnya, terkait dengan penugasan petugas badan adhoc seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), KPU memberikan tugas tersebut kepada penyelenggara yang sudah dibentuk untuk Pilkada. Komposisinya meliputi 3.795 anggota PPK dan 895 anggota PPS. Sementara itu, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan menggunakan anggota lama dari komposisi Pemilu sebelumnya.
“Berkaitan dengan petugas badan adhoc seperti PPK dan PPS, KPU memberikan tugas tersebut kepada penyelenggara yang sudah dibentuk untuk Pilkada, dengan komposisi yaitu sebanyak 3.795 PPK dan 895 PPS. Untuk KPPS ditunjuk anggota lama dari komposisi Pemilu lalu”. Imbuhnya.
Anggaran untuk pelaksanaan PSU akan disiapkan oleh KPU RI. Meskipun jumlah anggaran belum dihitung secara rinci karena perlu dibahas detail terkait logistik dan distribusinya, namun persiapan terus dilakukan. KPU Sumbar juga berkomitmen untuk menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai kesempatan dan media yang ada, guna memastikan informasi mengenai PSU tersampaikan dengan baik.
“Anggaran PSU sendiri akan disiapkan oleh KPU RI, untuk jumlahnya masih belum dihitung karena semuanya berkaitan juga dengan logistik dan distribusi. Terkait sosialisasi, KPU Sumbar akan menyampaikan kepada masyarakat dalam berbagai momen dan media yang ada”. Tambahnya.
Berkaitan dengan wilayah yang mengalami bencana, seperti Kabupaten Agam dan daerah lainnya yang terkena atau rawan bencana, KPU Sumbar akan melakukan pemetaan ulang untuk memindahkan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jumlah TPS PSU harus sama dengan jumlah TPS Pemilu legislatif pada 14 Februari lalu, sehingga tidak ada TPS yang ditiadakan. TPS di wilayah bencana akan dipindahkan ke lokasi yang lebih aman, dengan mempertimbangkan jalur distribusi logistik.
“KPU Sumbar akan melakukan pemetaan pemindahan lokasi TPS pada wilayah yang terkena bencana alam karena TPS PSU harus sama jumlahnya dengan TPS pemilu lalu, tidak ada TPS yang ditiadakan”.
KPU Sumbar berharap juknis resmi dari KPU RI dapat segera diterima agar tahapan pelaksanaan PSU dapat berjalan sesuai rencana dan tanpa hambatan.
Dengan demikian, PSU DPD RI Dapil Sumbar diharapkan dapat berlangsung dengan lancar pada 13 Juli 2024, dengan partisipasi aktif dari masyarakat dan dukungan penuh dari seluruh pihak terkait. KPU Sumbar terus berupaya untuk memastikan setiap tahapan dilaksanakan dengan baik dan transparan, demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia.