BeritaDaerahPemilu 2024Politik

KPU Sumbar Tunggu Arahan Teknis dari KPU RI Untuk Laksanakan PSU

Padang – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPD Dapil Sumatera Barat, KPU Provinsi Sumatera Barat kini menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI. Putusan MK dengan nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 menetapkan bahwa Sumbar harus melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) DPD RI Dapil Sumbar.

Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Sumbar, Ory Sativa Syakban menyampaikan bahwa perintah resmi terkait petunjuk teknis pelaksanaan PSU masih akan menunggu dari KPU RI.

“Saat ini posisi KPU Provinsi Sumbar sedang menunggu arahan (KPU RI) perihal teknis lapangan tindak lanjut putusan MK 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 untuk pelaksanaan PSU DPD Dapil Sumbar,” Disampaikannya kepada wartawan melalui rekaman video.

Ory menjelaskan bahwa KPU Sumbar akan langsung melaksanakan rapat konsolidasi dengan KPU RI guna membahas detail penetapan pengawas, peserta Pemilu, penyelenggara ad hoc, serta para calon anggota DPD terkait. Pertemuan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan panduan yang dibutuhkan oleh KPU Sumbar dalam melaksanakan PSU.

“Setelah rapat koordinasi, akan kita ketahui mekanisme penetapan komponen PSU mulai dari peserta pemilu, penyelenggara adhock, tahapan pelaksanaan, logistik dan hal yang dibutuhkan dalam PSU”. Pungkasnya.

Ory juga mengungkapkan bahwa PSU akan dilaksanakan di 17.569 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah Sumatera Barat. Jumlah TPS harus sesuai dengan pelaksanaan Pemilu kemarin. 

“Untuk PSU akan digelar di 17.569 TPS di Sumbar, tidak boleh kurang dari jumlah TPS dalam Pemilu, jadi tidak ada peniadaan lokasi TPS”. Sambungnya. 

Dalam menghadapi putusan MK ini, seluruh anggota KPU Sumbar diimbau untuk menindaklanjuti keputusan tersebut dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan ketetapan peraturan yang berlaku. Selain itu, dirinya juga berkomitmen untuk menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Irman Gusman untuk masuk dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD RI.

“Segala hal terkait PSU akan kita sampaikan setelah rapat koordinasi pasca putusan MK bersama KPU RI yang digelar besok di Jakarta. Sementara KPU Sumbar berkomitmen untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

Keputusan MK ini menjadi tantangan tersendiri bagi KPU Sumbar untuk dapat melaksanakan PSU dengan baik dan sesuai dengan harapan semua pihak. KPU Sumbar berkomitmen untuk menjalankan tugas ini dengan transparan dan akuntabel demi menjaga integritas proses demokrasi di Sumatera Barat. 

Dengan arahan dan bimbingan dari KPU RI, KPU Sumbar optimis dapat menghadapi tantangan ini dan melaksanakan PSU dengan sukses.