BencanaBeritaDaerahHukumNasionalSosbud

Hari Anti Tambang 2024, LBH Padang : Nestapa Tambang Dalam Merampas Ruang Hidup Rakyat

Padang Raya News – Senin (03/06), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang mengeluarkan Pernyataan Pers melalui website resminya untuk memperingati Hari Anti Tambang yang jatuh pada 29 Mei 2024 lalu. Pada lamannya, LBH Padang menilai bahwa hingga saat ini setiap miliar rupiah yang masuk ke kantong korporasi tambang dan ke bendahara negara juga menghasilkan kematian, kerusakan yang tidak mungkin dipulihkan atau direklamasi, dan kemelaratan hidup bagi bayi, anak-anak, perempuan dan laki-laki di wilayah daratan kepulauan yang dikorbankan.

LBH Padang menyerukan pernyataan penolakan terhadap keberadaan tambang yang memiliki daya rusak terhadap ekosistem dan sumber penghidupan manusia. Terkhususnya di Sumatera Barat, provinsi yang dikenal dengan keragaman sumber daya alam yang melimpah. Kekayaan alam ini yang kemudian menjadi daya tarik Provinsi Sumatera Barat oleh kacamata Oligarki untuk terus di eksploitasi. Hal ini dijadikan peluang bagi pemerintah untuk menunjang perekonomian nasional, namun pemerintah melupakan keberadaan masyarakat yang telah tinggal jauh sebelum Indonesia merdeka.

Kepentingan industri pertambangan yang tidak memiliki keberpihakan terhadap rakyat kecil, melainkan jauh lebih berpihak dan menguntungkan terhadap Investor dan Oligarki, yang berakibat dirampasnya ruang hidup rakyat. Kesannya kebijakan terkait pertambangan yang dibuat pemerintah bukan untuk mensejahterakan, melainkan alat untuk memfasilitasi kepentingan-kepentingan Oligarki yang sebenarnya mengorbankan kepentingan rakyat yang seharusnya dipenuhi dan menjadi tanggungjawab dari pemerintah.

Dimulai dari hak atas kesehatan, hak atas ekonomi, hak atas rasa aman, hak atas lingkungan hidup yang dirampas oleh negara, mendapatkan penghidupan yang layak seperti yang tertuang dalam UUD 1945, tidak lagi menjadi prioritas utama, melainkan hanya sebagai legitimasi pemerintah dalam menstimulus industry pertambangan merusak ruang hidup rakyat.

Pada lamannya, LBH Padang juga menyayangkan semakin terkikisnya kawasan hutan oleh industri pertambangan, masih banyaknya tambang energi panas bumi yang mempersempit ruang hidup rakyat, hingga serangkaian aktivitas tambang yang berujung pada bencana alam yang tidak hanya terjadi di Sumatera Barat saja. Hal tersebut dinilai menjadi bukti jika keserakahan manusia di fasilitasi oleh negara dalam bentuk izin-izin tambang berdampak buruk terhadap keberlansungan hidup manusia dan kerusakan lingkungan.

LBH Padang mendesak semua pihak untuk berkomitmen penuh dalam menjamin ruang hidup rakyat dan terpenuhinya Hak Asasi Manusia. Pengurus Provinsi Sumatera Barat harus menjamin keberlangsungan hidup rakyat, beserta keutuhan infrastruktur ekologis yang menopangnya. Bukan justru menggerogotinya dan tidak perduli apa yang akan dialami mereka yang belum dilahirkan. LBH Padang menyerukan agar warga masyarakat ikut mengawasi penguasa dalam menjalankan tugas dan memenuhi tanggung-jawabnya. penyesatan dan pembungkaman oleh buzzer dan juru-siar penguasa harus tetap dilawan dengan terus menyuarakan narasi tanding yang berpihak kepada pemenuhan Hak Asasi Manusia. (03/06/2024)