Tidak Ingin Negara Kalah Oleh Mafia, Mahasiswa Padang Geruduk Kejati Sumbar
Padang – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam organisasi kepemudaan Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Padang bersama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Diksi UIN Imam Bonjol Padang melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Sumbar) terkait penyalahgunaan lahan negara oleh Bupati Solok Selatan, Khairunnas.
Dalam orasinya, Ketua Umum SEMMI Padang, Nopalion menyuarakan dan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumbar untuk bertindak cepat dan tegas terhadap kasus penyalahgunaan lahan negara dan korupsi yang terjadi di Kab. Solok Selatan yang telah merugikan masyarakat.
“Kami minta kejaksaan mengusut tuntas kasus ini dan jangan sampai masuk angin serta kami pastikan kami akan kawal hingga tuntas kasus ini demi terwujudnya kesetaraan dan terhindar dari ketimpangan sosial dikalangan masyarakat” tuturnya.
Kordinator lapangan (Korlap) aksi, Dzikry Hutabri, menambahkan bahwa aksi yang dilaksanakan pada Kamis (30/5) lalu merupakan bentuk dukungan kepada masyarakat Kab. Solok Selatan agar terlepas dari rezim kepemimpinan Khairunnas yang telah menjabat sejak 2021 dengan mendesak Kejaksaan Tinggi Sumbar untuk menindak secara tegas dan cepat.
“Kami menginginkan Kejaksaan Tinggi Sumbar menindak tegas dan cekatan dalam menindaklanjuti kasus penggunaan lahan seluas 650 hektar yang dilakukan oleh Khairunnas jelas merugikan masyarakat Kab. Solok Selatan dan menyebabkan sumber daya alam di Kab. Solok Selatan hanya dinikmati oleh segelintir penguasa di era kepemimpinan Khairunnas.” desak Dzikry Hutabri yang menjabat sebagai departemen pergerakan SEMMI Padang.
Tak hanya itu, massa aksi juga menuntut kejaksaan tinggi untuk mendesak kejaksaan negeri Kab. Solok Selatan mempercepat penyelidikan kasus korupsi Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) sebanyak 7,1 milyar di daerah Solok Selatan.
“Kami mendesak berbagai pihak terkait dan aparat penegak hukum merespon kasus yang telah terjadi di solok selatan untuk ditindaklanjuti secepat dan mendorong oknum-oknum yang berada dalam lingkup kasus ini untuk diadili seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.” tambahnya.
Salah satu perwakilan HMI Diksi UIN Imam Bonjol Padang, Sulton Taufiq, juga berkomentar bahwa pihaknya sangat menyayangkan ketidak tegasan aparat penegak hukum atas seluruh kasus yang terjadi di Kab. Solok Selatan yang telah mencederai dan menzhalimi masyarakat dan menuntut transparansi atas penanganan kasus tersebut kepada masyarakat.
“Kami sangat menyayangkan lalainya penindakan terhadap sejumlah kasus yang terjadi di Solok Selatan terutama yang dilakukan oleh Bupati Solok Selatan yang telah mencederai dan menzhalimi perasaan masyarakat Solok Selatan. Maka dari itu, aksi yang kami lakukan sebagai bentuk keresahan kami sebagai masyarakat terhadap berbagai penindakan kasus petinggi di negeri ini yang seolah selama ini dilalaikan. Kami tidak menginginkan adanya transaksi di belakang yang menjadikan kasus ini menghilang dan tidak ditindaklanjuti. Kami ingin Kajati terbuka dan transparan kepada masyarakat dalam penanganan kasus ini.
Adapun 6 tuntutan yang diajukan dalam aksi tersebut diantaranya:
1. Kami Mendukung sepenuhnya kejaksaan Tinggi Sumbar untuk mengusut tuntas dugaan kasus korupsi lahan hutan negara yang melibatkan Bupati Solok Selatan dan menangkap Bupati Solok Selatan.
2. Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sumbar untuk memeriksa seluruh anggota keluarga Bupati Solok Selatan terkait dugaan kasus korupsi lahan hutan negara seluas 650 Hektar yang berpotensi merugikan negara puluhan tahun.
3. Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sumbar untuk mengusut tuntas tentang dugaan praktek tambang emas ilegal yang ada di Kab. Solok Selatan.
4. Kami mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sumbar mendorong Kejaksaan Negeri Solok Selatan untuk mengumumkan secepatnya tersangka dugaan kasus korupsi proyek pamsimas di Kab. Solok Selatan dengan total anggaran 7.1 miliar.
5. Kami meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumbar turun untuk memeriksa seluruh OPD yang ada di Kab. Solok Selatan, terkait pengunaan anggaran negara yang tidak jelas kemana perginya. Seperti anggaran untuk pembuatan sentral kopi yang diduga telah di korupsi.
6. Dengan ini kami menyatakan mosi tidak percaya kepada Bupati Solok Selatan.
Disisi lain, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumbar, Hadiman, menuturkan, tuntutan yang disampaikan SEMMI Padang itu merupakan prioritas Kejati Sumbar.
“Kami sudah sampaikan tadi, itu prioritas kami, atensi pimpinan agar Kajari Solok Selatan segera menetar tersangka setelah keluar hasil kerugian negaranya, juga tak boleh tebang pilih, begitu juga laporan lain yang sudah masuk ke kami, kami tetap fokus penegakan hukum, siapapun yang terlibat di dalamnya, tetap kita proses, kita panggil, dimintai keterangan,” ujarnya setelah sebelumnya menemui massa aksi. (31/5)