BeritaDaerah

Masyarakat Korban Aktivitas Stockpile Batubara Ilegal PT. EMI Naikkan Aduan ke Ombudsman

Padang – Masyarakat Pampangan Parak Laweh, Kota Padang, berbondong-bondong mendatangi Ombudsman pada 26 Maret 2024 untuk menyampaikan keresahan mereka terkait aktivitas stockpile batubara yang dilakukan PT. EMI. Warga yang dipimpin oleh Kepala Departemen Advokasi Lingkungan Hidup Walhi, Tommy Adam, tiba di kantor Ombudsman pukul 10.00 WIB dan langsung diterima oleh anggota keasistenan PVL Ombudsman, Haresna. 

Hal ini terjadi sebagai imbas dari kekecewaan masyarakat setempat terhadap aduan mereka sebelumnya ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang dan Provinsi Sumatera Barat yang dianggap kurang memuaskan dan tidak adanya solusi konkret untuk warga.

Kepala Departemen Advokasi Lingkungan Hidup WALHI Sumbar, Tommy Adam, menyampaikan kekhawatiran mendalam terhadap operasi PT EMI yang diduga melakukan mal-administrasi. 

“PT EMI hanya memiliki izin pergudangan biasa dan tidak memegang izin resmi untuk menjalankan aktivitas stockpile batubara. Masyarakat Pampangan Parak Laweh telah mengalami dampak signifikan akibat polusi yang dihasilkan oleh aktivitas PT EMI”. Ujar Tommy kepada pihak Ombudsman. 

Warga Pampangan Parak Laweh, Listawati, mengungkapkan dampak langsung yang dirasakan oleh masyarakat sangat mengancam kesehatan karena debu batubara dari stockpile menyebar ke perumahan warga. 

“Debu batubara telah mengkontaminasi rumah-rumah warga dan menyebabkan gangguan pernafasan. Meskipun PT. EMI telah berusaha meminimalisir debu dengan penyiraman, metode yang digunakan dinilai tidak efektif dan sumber air yang digunakan sudah terkontaminasi”. Keluh wati dalam forum yang digelar. 

Dirinya juga menyatakan bahwa PT. EMI telah mencoba mengintimidasi warga dengan mengklaim hubungan mereka dengan BUMN dan PLN. Namun hal tersebut mendapatkan dibantah dari PLTU Teluk Sirih.

Sebelumnya pada 12 Oktober 2023, sebuah tim yang terdiri dari kejaksaan, Polsek Lubuk Begalung, dan DLH Provinsi Sumbar dibentuk untuk menertibkan situasi. Namun penyegelan yang dilakukan hanya berlangsung dua jam dan tidak menghentikan PT. EMI dari melanjutkan operasinya.

Merespon aduan yang ada, Ombudsman Sumatera Barat (Sumbar) menjadwalkan akan mengadakan Rapat Pleno pada tanggal 1 April 2024, yang akan fokus pada penunjukan penanggung jawab untuk menangani laporan masyarakat terkait aktivitas stockpile batubara oleh PT Energi Mineral Indonesia (PT EMI) di Kota Padang. Hal ini diungkapkan oleh Haresna, anggota Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman Sumbar.

Komunitas lokal dan WALHI Sumbar berharap bahwa rapat pleno Ombudsman akan membawa kemajuan dalam menangani masalah ini. Mereka mendesak agar tindakan lebih tegas diambil terhadap PT EMI untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan mengurangi dampak negatif terhadap masyarakat sekitar.