Rakor Bawaslu Kota Padang Antisipasi Pelanggaran Kampanye Jelang Masa Tenang Pemilu 2024
Padang – Jelang masa tenang kampanye yang akan dimulai pada tanggal 11 Februari 2024, banyak hal yang menjadi sorotan berupa potensi pelanggaran kampanye Pemilu. Oleh karena hal tersebut, demi mengantisipasi terjadinya miskoordinasi di lapangan dalam melakukan pengawasan, Bawaslu melaksanakan kegiatan Rakor pengawasan masa tenang Pemilu pada Jumat, 9 Februari 2024, di sebuah hotel di Kota Padang yang dihadiri oleh stakeholder terkait dan seluruh Panwascam Kota Padang. Pengarahan diberikan oleh Dosen Ilmu Politik Unand, Prof. Dr. Asrinaldi, M.Si dan Komisioner sekaligus Kordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Padang, Akhiro Murio.
Akhiro Murio menyatakan bahwa pihaknya akan membentuk Pokja yang akan berfokus pada pengawasan selama masa tenang kampanye, mulai dari kegiatan keagamaan, diskusi terbuka maupun kegiatan-kegiatan lainnya yang dapat mengarah pada kampanye.
“Bawaslu akan membentuk Pokja khusus pengawasan masa tenang kampanye, berfokus pada pemantauan kegiatan-kegiatan sosial yang berpotensi menjurus kearah kampanye” Ucap Murio.
Selain itu, dirinya juga sangat menyayangkan budaya money politic yang terjadi di Indonesia, hal ini sering terjadi pada masa tenang kampanye ketika para Paslon maupun Caleg sudah tidak bisa berkampanye.
“Upaya yang dilakukan oleh para calon maupun timses selama masa tenang adalah dengan menggunakan money politic. Targetnya adalah para elit budaya ataupun tokoh masyarakat yang dapat memobilisasi dukungan untuk mendukung pemenangan ketika hari pemilihan”. Akhiro Murio menyampaikan dengan kecewa.
Dalam rangka mengantisipasi terjadinya pelanggaran selama masa tenang, Bawaslu juga menekankan pentingnya kerjasama antar pihak pelaksana maupun stakeholder terkait.