BeritaDaerahPemilu 2024Politik

Rangkul Pemilih Pemula, KPU Tanah Datar Adakan Sosialisasi Pemilu 2024

Tanah Datar – KPU Tanah Datar turut aktif dalam meningkatkan pemahaman pemilih muda melalui kegiatan sosialisasi Pemilu 2024 di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Jabal Rahma, Nagari Koto Baru, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar. Acara ini dihadiri oleh Dicky Andrika, Ketua KPU Tanah Datar, bersama staf KPU Tanah Datar, PPK, PPS Kecamatan Sungai Tarab, dan melibatkan 50 siswa.

Dalam sesi sosialisasi, Dicky Andrika membahas pentingnya Pemilu sebagai fondasi demokrasi. “Untuk mencapai suatu posisi di pemerintahan, mulai dari Wali Nagari hingga Presiden, kita harus menggunakan cara yang demokratis melalui Pemilu,” tegas Dicky Andrika. Ia memaparkan peran penting KPU sebagai lembaga nasional yang bertanggung jawab dari tingkat pusat hingga kecamatan dan nagari dalam menentukan siapa yang memiliki hak pilih dan memberikan pendidikan politik kepada masyarakat.

“Pemilu merupakan kegiatan yang sangat penting karena melalui Pemilu, masyarakat memberikan kekuasaan kepada seseorang yang akan mengatur anggaran, membuat sistem, membuat hukum, dan norma. Tidak memilih atau memilih dengan tidak tepat dapat membahayakan bangsa dan negara,” jelasnya.

Dalam konteks Islam, Dicky Andrika mengacu pada mukhtamar MUI di Kota Padang Panjang tahun 2019 yang menyatakan haram hukumnya apabila seseorang tidak ikut memilih (golput) pada Pemilu. “Kami berharap seluruh umat Islam di Indonesia yang mempunyai hak pilih dapat menggunakan suaranya,” imbuhnya.

Dalam menjelaskan jenis-jenis surat suara, Dicky Andrika menyampaikan informasi bahwa terdapat lima jenis surat suara pada Pemilu 2024, masing-masing memiliki warna yang berbeda sesuai dengan jabatan yang dipilih, seperti surat suara Presiden dan Wakil Presiden (abu-abu), anggota DPR (kuning), anggota DPD (merah), anggota DPRD Provinsi (biru), dan anggota DPRD Kab/Kota (hijau).

Dicky Andrika menutup sesi sosialisasi dengan mengingatkan bahwa krisis politik lebih berbahaya daripada krisis pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Oleh karena itu, konstitusi mengatur bahwa Pemilu hanya dilaksanakan satu kali dalam 5 tahun. Ia berharap kegiatan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada generasi muda tentang pentingnya berpartisipasi dalam Pemilu demi masa depan bangsa yang lebih baik.