BeritaDaerahPemilu 2024Politik

KPU Tanah Datar Gelar Sosialisasi Penetapan Lokasi Alat Peraga Kampanye

Tanah Datar – Dalam acara sosialisasi penetapan lokasi Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024 di Hotel Emersia Batusangkar, Komisioner KPU Tanah Datar menyampaikan berbagai informasi penting terkait tahapan kampanye dan aturan yang harus diikuti oleh semua pemangku kepentingan di Tanah Datar.

Firmawati, Kasubag Penyelenggaraan Pemilu dan Partisipasi Hupmas menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen dan konsistensi KPU Tanah Datar dalam menyelenggarakan Pemilu. Ia menekankan maksud dan tujuan sosialisasi sebagai upaya menyampaikan informasi penting yang berkaitan dengan tahapan Pemilu.

“Tahapan sekarang adalah tahapan kampanye, dan sangat penting untuk menyamakan persepsi dan pemahaman bersama pemangku kepentingan di Tanah Datar. Hal ini bertujuan agar Pemilu berjalan aman dan tertib sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Firmawati.

Selanjutnya, Andre Azki, Ketua Bawaslu Tanah Datar, juga memberikan arahan kepada Parpol untuk mematuhi aturan terkait pemasangan APK. Ia menyoroti tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan APK, seperti rumah ibadah, rumah sakit, institusi pendidikan, halaman sekolah, perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas umum yang dapat mengganggu keamanan.

Dalam penyampaian materi oleh Ikhwan Arif, Komisioner KPU, ditekankan bahwa setiap Parpol dapat mendaftarkan 20 akun per media sosial untuk digunakan sebagai media kampanye. Kampanye pemasangan APK akan dimulai pada tanggal 28 November hingga 10 Februari 2024.

Selanjutnya, Gusriyono dari Divisi Penyelenggara Pemilu menginformasikan bahwa Parpol diharapkan segera melaporkan Rekening Khusus Dana Kampanya (RKDK) kepada KPU paling lambat hingga 27 November 2023. Ia juga memperkenalkan Sistem Informasi Kampanya dan Dana Kampanye (Sikadeka), sebuah sistem baru untuk mengelola kegiatan kampanye, pelaporan dana kampanye, dan audit dana kampanye peserta Pemilu 2024.

“Setiap Parpol perlu menunjuk admin Sikadeka yang memiliki pemahaman dalam pembuatan laporan keuangan. Terkait laporan yang akan dilaporkan yaitu laporan dana kampanye Parpol dan dana kampanye masing-masing Caleg,” pungkas Gusriyono.