BeritaDaerahHukum

Residivis Narkotika Jenis Sabu Ditangkap Lagi Oleh Tim Karanggo Padang Panjang

Padang Panjang – Tim Karanggo kembali menangkap seorang lelaki penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial MH (50) di kediamannya yang beralamat di Jorong Mudiak, Nagari Jaho, Kec. X Koto, Kab. Tanah Datar pada Selasa, 1/08/2023.

Kapolres Padang Panjang Donny Bramanto melalui Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama, S.H membenarkan adanya penangkapan MH (50). Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil penyelidikan tentang keberadaan MH.

Pelaku MH yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini juga tercatat sebagai residivis yang pernah ditangkap pada 2014 silam dengan menjalani hukuman kurungan sekitar lima setengah tahun dan bebas pada tahun 2020.

Tim Karanggo menangkap MH di kediamannya di Jorong Mudiak, Nagari Jaho. Ketika digeledah, polisi menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam saku celana. Di kamar pelaku, polisi juga menemukan satu set alat hisap sabu (bong) milik pelaku.

Kini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang dengan laporan polisi Nomor : LP/A/22/VIII/2023/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Padang Panjang/Polda Sumbar tanggal 1 Agustus 2023.

AKP Yaddi Purnama S.H juga menambahkan kalau pelaku dikenai pasal 114 ayat (1), 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

“Tim Karanggo akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku tindak pidana narkotika hingga ke akar-akarnya dan berharap kerja sama dari masyarakat yang mempunyai informasi terkait peredaran narkotika jenis apapun di wilayah hukum Polres Padang Panjang”.