Hasil Pemeriksaan Anak Yang Diduga Inses di Bukittinggi Keluar Hari Jumat
Bukittinggi – Jumat (28/07) hasil pemeriksaan MA, anak yang diduga melakukan inses dengan orangtua dan diduga terganggu kejiwaannya akan segera keluar dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) HB Saanin, Kota Padang.
Dugaan perilaku inses dalam satu keluarga ini sempat viral akibat informasi yang dilontarkan Walikota Bukittinggi, Erman Safar saat acara sosialisasi pencegahan pernikahan dini di Rumah Dinas Walikota, beberapa waktu lalu.
Hal ini disampaikan oleh Pengacara Warga dan Pengacara Ninik Mamak Kurai V Jorong, Ade Firman Jambak didampingi Zulhefrimen, dan sejumlah Ninik Mamak, Amrizal, Parik Paga Nagari Kurai V Jorong, pada Rabu (26/07) di Kota Bukittinggi.
Menurut Ade, berdasarkan keterangan Psikiater dari RSJ, MA menjalani proses observasi selama 14 hari. Ada 2 tahap observasi yakni observasi subjektif dan objektif yang harus dilalui oleh MA.
“Observasi ini atas permintaan pihak kepolisian. Dalam 7 hari pertama observasi subjektif yakni proses pemantauan secara langsung maupun melalui cctv. Dalam proses ini akan dilihat apakah ada gelagat-gelagat aneh yang dilakukan MA seperti berbicara sendiri, menghayal, halusinasi seakan-akan ada yang membisikkan dia dan sebagainya,” ucap Ade.
Sementara dalam minggu kedua adalah observasi objektif dimana dalam proses ini adalah proses wawancara baik pihak MA, orangtua dan saudaranya. Atas permintaan RSJ, akhirnya pihak Kepolisian menelpon pihak keluarga agar mengikuti proses observasi objektif di RSJ.
“Pada Selasa (25/07) kemarin, kami sudah membawa pihak keluarga MA, dan sudah di wawancara oleh psikiater, orangtua dan saudara kandungnya ke RSJ HB Saanin Padang. Insyaallah, hasil observasi akan keluar pada Jumat ini dan hasilnya akan diserahkan kepada penyidik karena yang menitipkan MA adalah penyidik kepolisian, bukan diserahkan kepada keluarga,” ungkapnya.
Ketika ditanya jurnalis, saat hasil observasi sudah keluar, apakah pihak pengacara akan meminta pihak kepolisian untuk tidak menunda memeriksa Wali Kota Bukittinggi?
Ade menjawab, ya jelaslah, tidak ada lagi alasan pihak kepolisian untuk menunda pemeriksaan Walikota karena hal ini sudah meresahkan warga kota bahkan masyarakat Indonesia.
“Harus jelas permasalahannya jangan sampai permasalahan ini lari kemana-mana. Kami hanya ingin pembuktian permasalahan ini diperjelas secara hukum. Kita khawatir permasalahan ini jadi kisruh di masyarakat yang tidak sesuai dengan laporan awal,” tegas Ade.
Sementara itu, Tim Pengacara Warga dan Ninik Mamak, Zulhefrimen, sepakat dan percayakan proses ini kepada pihak kepolisian.
“Kalau seandainya pihak Polresta Bukittinggi tidak mampu, suruh saja orang Polda Sumbar yang menindak lanjuti. Kalaupun nanti mereka melenceng, akan ada langkah lain yang akan kita buat dan di halalkan atau sah secara hukum,” pungkasnya.