Uncategorized

LBH Padang: Banjir Kota Padang, Apakah Alam Yang Masih Disalahkan?

Padang – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Padang pada Hari Jum’at, tanggal 21 Juli 2023 yang lalu melakukan konferensi pers kepada awak media. Tema yang diangkat adalah mengenai Banjir Kota Padang, Apakah Alam yang masih disalahkan? Hal ini menyikapi tentang semakin parahnya banjir di Kota Padang beberapa waktu yang lalu.

Kepala Divisi Sumber Daya Alam dan Kampanye LBH Padang, Diki Rafiqi sebagai pembicara mengatakan bahwa Pemerintah Kota Padang harus memberikan tempat tinggal yang aman dalam rangka memenuhi hak-hak warga negara sesuai Pasal 28 UUD 1945.

“Dalam konteks banjir, negara yang diwakili oleh Pemerintah Kota Padang harus memberikan tempat tinggal yang baik, aman, nyaman, dan sehat.”

Diki menambahkan untuk mengurangi resiko bencana yang terjadi di Kota Padang, harus dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya dengan kebijakan-kebijakan.

“Negara harus mengevaluasi kebijakan, terutama masalah izin mendirikan bangunan di Kota Padang. Perizinan untuk mendirikan bangunan di Kota Padang hanya pada pertimbangan aspek ekonomi, bukan dengan pertimbangan dampak lingkungan kepada masyarakat.”

Pelaksanaan mitigasi banjir yang jelas juga harus menjadi fokus utama bagi Pemerintah Kota Padang. Kemudian masyarakat harus dilibatkan untuk penanggulangan bencana. Perizinan pembangunan yang mulai mengarah ke daerah hulu sungai juga harus dipertimbangkan, agar tidak lagi terjadi banjir ke depan. Pungkasnya