Menjelang Idul Adha 2023, Harga pangan merangkak naik di Pasar Simpang Empat, Pasaman Barat
Menjelang hari raya Idul Adha 2023 (tanggal 10 Zulhijah), Harga sembako di pasar Simpang Empat, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Sumbar terpantau tidak stabil bahkan beberapa bahan pangan mengalami kenaikan harga yang signifikan di bulan Juni 2023.
Kenaikan harga terjadi pada bawang merah, cabai merah, telur ayam dan kacang tanah, daun bawang, dan bawang bombay serta sayur mayur lainnya. Kenaikan harga per kilogram nya bervariasi mulai dari Rp 2.000 sampai Rp 5.000.
bawang merah sebelumnya dari harga Rp 28.000/Kg menjadi Rp 35.000/Kg, cabe merah awalnya seharga Rp 28.000/Kg menjadi Rp 30.000/Kg, telor ayam yang sebelunya seharga Rp 50.000/ Papan menjadi Rp 55.000/Papan, daging ayam dari Rp 27.000/Kg menjadi Rp 32.000/Kg, daun bawang dari harga Rp 15.000/Kg menjadi Rp 20.000/Kg, bawang bombay harga dari angka Rp 40.000/Kg.
“kebanyakan harga berubah di sayur mayur, relatif mengalami kenaikan sebesar Rp 2.000 sampai Rp 5.000. gak tau untuk beberapa hari kedepan sampe lebaran haji, bisa jadi tambah naik” Kata Iki salah satu pedangan di pasar 4 yang mengeluhkan hal tersebut.
Sedangkan sembako yang tetap mengalami harga stabil yakni cabe hijau, tomat, kentang, terigu. dan beras, minyak goreng dan guka pasir.
“Ketersediaan bahan pokok pangan menjelang Idul Adha cukup untuk masyarakat di Kab. Pasaman Barat, Pemerintah terus memantau perkembangan harga bahan pokok dan melakukan kajian untuk menentukan dilakukan bazar pangan murah atau yang lainnya”, Kepala Dinas Pangan Pasaman BaratEka Diana Oktavia
Menjelang Idul Adha bepengaruh pada naik turun nya harga di pasar, sangat sesuai dengan hukum ekonomi dimana permintaan meningkat ketika harga suatu produk rendah, maka jumlah produk yang diminta akan bertambah. Permintaan menurun ketika harga suatu produk naik, maka jumlah produk yang diminta akan menurun.
Di sisi lain, hukum penawaran berkebalikan dengan hukum permintaan. Hubungan antara harga dan jumlah ini disebut sebagai hukum penawaran.
Hukum penawaran berlaku saat harga barang meningkat maka akan mendorong meningkatnya penawaran suatu barang atau jasa, begitupun sebaliknya.