Bacaan Putusan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Partai Garuda Sumbar
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar melangsungkan kegiatan Sidang Pembacaan Putusan Atas Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu Partai Garuda di Padang, 13 Juni 2023 yang dihadiri oleh Syafrudin (Ketua Partai Garuda Sumbar) dan Surya Efitrimen (Ketua KPU Sumbar).
Ketua Bawaslu Sumbar, Alni S.H mengatakan Partai Garuda Sumbar diwakili oleh Syafrudin (Ketua Partai Garuda Sumbar) melaporkan adanya dugaan pelanggaran administrasi oleh KPU Sumbar kepada Bawaslu Sumbar. Partai Garuda mengganggap KPU Sumbar tidak menerima pendaftaran pencalonan anggota DRPD Provinsi dari Partai Garuda Sumbar.
“Berdasarkan hasil putusan sidang terlapor (KPU Sumbar) secara sah tidak terbukti melakukan pelanggaran administrasi. Atas putusan tersebut pelapor (Partai Garuda) bisa mengajukan koreksi ke Bawaslu RI, 3 hari setelah hasil putusan dibacakan” jelas Alni S.H.