BeritaDaerahSosbud

26 Unit Sepeda Motor Berknalpot Racing Diamankan Satlantas Polres Padang Panjang

Padang Panjang – Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang berhasil menjaring 26 unit sepeda motor berbagai merk berknalpot racing yang digunakan untuk balapan liar di pusat Kota Padang Panjang, Sumatera Barat pada Sabtu, 04/02/2023.

Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto, S.IK., melalui Kasatlantas Iptu Aldy Lazuardy menjelaskan, penertiban balap liar ini dilakukan untuk menindaklanjuti banyaknya pengaduan masyarakat terkait aksi balapan liar pada malam minggu. Masyarakat banyak yang mengeluhkan, karena selain menimbulkan kebisingan, aksi balap liar ini juga mengganggu keselamatan pengguna jalan.

Penertiban Aksi Balap Liar oleh Polres Padang Panjang

“Sebanyak 26 unit sepeda motor dijaring di sepanjang ruas Jalan Sudirman hingga Simpang Hotel Hasiba, selanjutnya ke-26 unit sepeda motor itu kita tilang dan diamankan ke Mapolres Padang Panjang”, jelasnya.

Aldy menambahkan, kendaraan yang menggunakan knalpot racing tersebut seringkali mengganggu aktivitas masyarakat karena aksi ugal-ugalan dan balapan liar mereka di sepanjang jalan dari depan Bank BRI Jalan Sudirman sampai Simpang Hasiba, dengan titik kumpul mereka di halaman Masjid Muhammadiyah.

Semoga dengan adanya penindakan ini akan menjadi efek jera bagi peserta balap liar dan pengguna knalpot racing lainnya, karena aksi mereka sangat beresiko bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lain.