Tim Karanggo Polres Padang Panjang Kembali Tangkap pengedar Sabu
Padang Panjang – Tim Karanggo Satnarkoba Polres Padang Panjang kembali menangkap empat pelaku pengedar narkotika jenis sabu pada Senin, 16/01/2023 sekitar pukul 14.30 WIB di empat tempat yang berbeda.
Target pertama yang diringkus Tim Karanggo adalah RR (30) dan IW (37) di pinggir jalan di Kelurahan Ekor Lubuk Kecamatan Padang Panjang Timur. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mobil yang ditumpangi keduanya, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu beserta alat hisapnya.
Dari keterangan RR dan IW, barang bukti tersebut mereka dapatkan dari seseorang bernama SB (48). Tim kemudian segera melakukan pencarian dan menemukan SB di sebuah warung di wilayah Bak Air Kelurahan Bukit Surungan Kecamatan Padang Panjang Timur.
Usai menangkap dan mendapatkan keterangan dari SB, Tim mendapat informasi bahwa barang haram tersebut berasal dari SH (47). Pelaku SH kemudian ditangkap di kediamannya di Kelurahan Tanah Pak Lambik Kecamatan Padang Panjang Timur.
Dari keempat pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu beserta alat hisapnya, mobil Mitsubishi L 300 dan empat buah handphone milik pelaku. Kini keempat pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Padang Panjang untuk proses penyelidikan selanjutnya.
Kapolres Padang Panjang AKP Donny Bramanto, S.I.K melalui Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama membenarkan penangkapan keempat pelaku.
Menurut Kapolres, pengungkapan jaringan narkotika di wilayah hukum Polres Padang merupakan kerja sama antara Polres dengan masyarakat. “Kita melakukan operasi ini berawal dari informasi dan keluhan masyarakat”.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang ikut membantu dan berpartisipasi dalam memberantas narkotika di Kota Padang Panjang.
(tasya)