Tim Karanggo Polres Padang Panjang Tangkap Residivis Narkotika
Padang Panjang – Tim Karanggo Polres Padang Panjang menangkap seorang residivis narkoba berinisial AB (37) pria asal Silaing, Padang Panjang pada Sabtu, 14/01/2023 sekitar pukul 19.30 WIB.
AB ditangkap oleh Tim Karanggo setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, ketika itu Tim Karanggo dipimpin oleh Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama beserta jajaran segera melakukan pencarian terhadap pelaku.
“AB ditemukan ketika berada di pinggir jalan di Jl. Rasuna Said, Kelurahan Kampung Manggis, Kecamatan Padang Panjang Barat”, ujar Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto, S.I.K.
Dikatakan Kapolres, saat ditangkap AB tidak melakukan perlawanan sama sekali dan ketika dilakukan penggeledahan di tubuh AB, Polisi menemukan 2 (dua) buah paket narkotika jenis sabu siap edar di dalam sebuah kotak rokok merk Marlboro yang disimpan pelaku di dalam kantung celananya.
Kapolres Donnya Bramanto menambahkan, pelaku AB merupakan seorang residivis narkotika jenis sabu yang pernah ditangkap Satres Narkoba Padang Panjang sekitar tahun 2016 dan menjalani masa hukuman selama 5 tahun 6 bulan.
“Selesai menjalani masa hukuman bukannya kembali ke kehidupan normal malah mengulangi kembali perbuatannya”, ujarnya saat diwawancarai didampingi Kasatres Narkoba AKP Yaddi Purnama.
Kapolres pada kesempatan itu juga menegaskan bahwa kokmitmen pihaknya dalam memberantas narkotika di wilayah hukum Polres Padang Panjang.
“Kami akan terus memberantas dan mengembangkan penyelidikan terkait narkotika di wilayah hukum Polres Padang Panjang”.
Terakhir disampaikan Kapolres, pihaknya sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian dengan memberikan laporan.
“Sekecil apapun laporan masyarakat akan segera didalami oleh Kepolisian”.
(tasya)